Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Amril diduga menerima suap Rp2,5 miliar untuk memuluskan proyek multiyears tahun 2017-2019. Proyek itu dikerjakan oleh PT CGA dengan nilai Rp537,33 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan Amril menerima suap pada Februari 2016 sesaat sebelum menjabat Bupati Bengkalis. Setelah menjabat bupati ia kerap mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT CGA.
Ia menyanggupi permintaan PT CGA untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan jalan.
"Dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT CGA. Total dana yang diterimanya Rp5,6 miliar," ungkap Laode di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kasus itu terungkap dari pengembangan penyidik KPK terhadap dua tersangka terdahulu, yakni Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar dan M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Selain Amril, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Makmur (MK), Direktur PT Mitra Bungo Abadi.
MK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Ia bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar. Kerugian negara akibat tindak itu mencapai Rp105,88 miliar.
"Tersangka MK diduga memperkaya diri Rp60,5 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Laode.
Sehari sebelumnya, Rabu (15/5), KPK menyita dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan rumah Bupati Bengkalis tersebut. (Uta/P-3)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved