Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Amril diduga menerima suap Rp2,5 miliar untuk memuluskan proyek multiyears tahun 2017-2019. Proyek itu dikerjakan oleh PT CGA dengan nilai Rp537,33 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan Amril menerima suap pada Februari 2016 sesaat sebelum menjabat Bupati Bengkalis. Setelah menjabat bupati ia kerap mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT CGA.
Ia menyanggupi permintaan PT CGA untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan jalan.
"Dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT CGA. Total dana yang diterimanya Rp5,6 miliar," ungkap Laode di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kasus itu terungkap dari pengembangan penyidik KPK terhadap dua tersangka terdahulu, yakni Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar dan M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Selain Amril, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Makmur (MK), Direktur PT Mitra Bungo Abadi.
MK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Ia bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar. Kerugian negara akibat tindak itu mencapai Rp105,88 miliar.
"Tersangka MK diduga memperkaya diri Rp60,5 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Laode.
Sehari sebelumnya, Rabu (15/5), KPK menyita dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan rumah Bupati Bengkalis tersebut. (Uta/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved