Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Bupati Bengkalis

Candra Yuri Nuralam
07/2/2021 07:10
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ANTARA/Rony Muharrma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Kasasi itu diajukan usai Pengadilan Tinggi Pekanbaru memangkas hukuman Amril dalam upaya banding.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2).

Kasasi itu diajukan pada Kamis (4/2). Lembaga Antikorupsi menilai hakim keliru memutuskan memberikan keringanan untuk Amril.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dieksekusi ke Sukamiskin

"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B," ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Amril Mukminin. Amril terbukti terlibat suap proyek multiyears (tahun jamak) pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril langsung mengajukan banding atas putusan itu. Dia menang dalam tingkat banding dan mendapatkan 'hadiah' berupa pemotongan masa hukuman dua tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya