Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil seorang wiraswasta, Rudy Wahab dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Aktor senior itu diminta kesaksiannya soal hibah tanah yang diterima Rachmat Yasin.
"Rudy Wahab (Wiraswasta) di dalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/11).
Ia mengatakan penyidik mendalami kesaksian Rudy mengenai hibah tanah yang diterima Rachmat Yasin. Lebih dalam lagi, Rudy juga diminta menjelaskan mengenai alurnya.
"Termasuk bagaimana proses pemberian hibah tersebut," pungkasnya.
KPK menahan Rachmat Yasin pada 13 Agustus lalu terkait dua kasus dugaan korupsi sekaligus yakni perkara pemotongan anggaran dan gratifikasi. Bupati Bogor periode 2008-2014 itu sebelumnya juga pernah dicokok KPK dalam kasus suap izin kehutanan. Ia sudah menjalani pidana dan bebas.
KPK kemudian mengendus ada dugaan korupsi lain dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi pada 2019 lalu.Dalam kasus terbaru itu, KPK menduga Rachmat Yasin menerima duit Rp8,93 miliar yang didapat dari pemotongan anggaran sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Baca juga : Saksi: Pinangki Naik Vellfire, Punya Berbagai Merek Tas
KPK menyebut uang itu diduga untuk kepentingan Rachman maju dalam pemilihan bupati untuk periode kedua. Rachmat Yasin kemudian memenangi pemilihan untuk periode kedua, namun ia ditangkap komisi antirasuah terkait kasus korupsi perizinan kehutanan pada 2014.Untuk perkara kedua, Rachmat Yasin diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya sebagai bupati.
Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare dan mobil mewah senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tanah diduga terkait dengan perizinan pondok pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor, sedangkan pemberian mobil diduga berasal dari pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved