Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN staf bagian legal PT Herbiyono Energies, Calvin Pratama, mengaku rekening bank miliknya dipinjam menantu mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, untuk menampung uang dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Pengakuan itu diungkapkan Calvin dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015), dan Rp5 miliar (22 Januari 2016).
“Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja,” kata Calvin.
Calvin menjelaskan uang itu digunakan Rezky untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian mobil, tas, atau membayar gaji pegawai.
“Tidak sama sekali (menerima uang) karena transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100%,” jelas Calvin.
Selain itu, Calvin juga mengungkap pernah menandatangani surat perjanjian dengan Hiendra terkait dengan jasa pengurusan tanah. Hal itu dilakukan dalam kapasitasnya mengurus pekerjaan due diligence (uji tuntas). Meskipun kurang mengingat dengan pasti, Calvin menyebut salah satu tanah yang dirujuk berlokasi di Marunda, Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Rezky menegaskan tidak pernah memerintahkan Calvin untuk membuat perjanjian tersebut. Bahkan, ia menge-
tahui hal itu langsung dari Hiendra.
“Jadi Hiendra ngabarin saya, ‘Lo ini kenapa stafmu ini ngirim ada perjanjian seperti ini?’ Saya tidak mengerti, saya tidak pernah memerintahkan,” tegas Rezky.
Sementara itu, Calvin menegaskan transfer uang yang dari Hiendra maupun pihak lain, Dirut Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan Riadi Waluyo tidak ada hubungannya dengan Nurhadi.
Dalam menanggapi keterangan Calvin, Nurhadi mengakui kesulitan karena tidak mengerti yang dilakukan Rezky dan teman-temannya.
“Saksi Calvin Pratama menegaskan tidak ada aliran uang dari Hiendra Soenjoto, Doni Gunawan, dan Riyadi Waluyo, tidak ada sepersen pun yang mengalir ke Pak Nurhadi,” ujar pengacara Nurhadi, Rujito. (Tri/P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved