Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Staf Legalnya

Tri/P-5
05/11/2020 04:27
Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Staf Legalnya
Ilustrasi -- Tersangka Rezky Herbiyono di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/07/2020).(MI/Susanto)

MANTAN staf bagian legal PT Herbiyono Energies, Calvin Pratama, mengaku rekening bank miliknya dipinjam menantu mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, untuk menampung uang dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Pengakuan itu diungkapkan Calvin dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015), dan Rp5 miliar (22 Januari 2016).

“Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja,” kata Calvin.

Calvin menjelaskan uang itu digunakan Rezky untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian mobil, tas, atau membayar gaji pegawai.

“Tidak sama sekali (menerima uang) karena transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100%,” jelas Calvin.

Selain itu, Calvin juga mengungkap pernah menandatangani surat perjanjian dengan Hiendra terkait dengan jasa pengurusan tanah. Hal itu dilakukan dalam kapasitasnya mengurus pekerjaan due diligence (uji tuntas). Meskipun kurang mengingat dengan pasti, Calvin menyebut salah satu tanah yang dirujuk berlokasi di Marunda, Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Rezky menegaskan tidak pernah memerintahkan Calvin untuk membuat perjanjian tersebut. Bahkan, ia menge-
tahui hal itu langsung dari Hiendra.

“Jadi Hiendra ngabarin saya, ‘Lo ini kenapa stafmu ini ngirim ada perjanjian seperti ini?’ Saya tidak mengerti, saya tidak pernah memerintahkan,” tegas Rezky.

Sementara itu, Calvin menegaskan transfer uang yang dari Hiendra maupun pihak lain, Dirut Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan Riadi Waluyo tidak ada hubungannya dengan Nurhadi.

Dalam menanggapi keterangan Calvin, Nurhadi mengakui kesulitan karena tidak mengerti yang dilakukan Rezky dan teman-temannya.

“Saksi Calvin Pratama menegaskan tidak ada aliran uang dari Hiendra Soenjoto, Doni Gunawan, dan Riyadi Waluyo, tidak ada sepersen pun yang mengalir ke Pak Nurhadi,” ujar pengacara Nurhadi, Rujito. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya