Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN staf bagian legal PT Herbiyono Energies, Calvin Pratama, mengaku rekening bank miliknya dipinjam menantu mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, untuk menampung uang dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Pengakuan itu diungkapkan Calvin dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015), dan Rp5 miliar (22 Januari 2016).
“Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja,” kata Calvin.
Calvin menjelaskan uang itu digunakan Rezky untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian mobil, tas, atau membayar gaji pegawai.
“Tidak sama sekali (menerima uang) karena transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100%,” jelas Calvin.
Selain itu, Calvin juga mengungkap pernah menandatangani surat perjanjian dengan Hiendra terkait dengan jasa pengurusan tanah. Hal itu dilakukan dalam kapasitasnya mengurus pekerjaan due diligence (uji tuntas). Meskipun kurang mengingat dengan pasti, Calvin menyebut salah satu tanah yang dirujuk berlokasi di Marunda, Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Rezky menegaskan tidak pernah memerintahkan Calvin untuk membuat perjanjian tersebut. Bahkan, ia menge-
tahui hal itu langsung dari Hiendra.
“Jadi Hiendra ngabarin saya, ‘Lo ini kenapa stafmu ini ngirim ada perjanjian seperti ini?’ Saya tidak mengerti, saya tidak pernah memerintahkan,” tegas Rezky.
Sementara itu, Calvin menegaskan transfer uang yang dari Hiendra maupun pihak lain, Dirut Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan Riadi Waluyo tidak ada hubungannya dengan Nurhadi.
Dalam menanggapi keterangan Calvin, Nurhadi mengakui kesulitan karena tidak mengerti yang dilakukan Rezky dan teman-temannya.
“Saksi Calvin Pratama menegaskan tidak ada aliran uang dari Hiendra Soenjoto, Doni Gunawan, dan Riyadi Waluyo, tidak ada sepersen pun yang mengalir ke Pak Nurhadi,” ujar pengacara Nurhadi, Rujito. (Tri/P-5)
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved