Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11), memanggil kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan atas laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/11).
KPK, lanjut Ali, masih akan terus melakukan telaah terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di lembaganya.
Baca juga: Pengacara Bantah Keterlibatan Budi Gunawan-Iwan Bule dengan Nuradi
Ia mengatakan KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut.
"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Dalam undangan yang diterima awak media, Nizar, yang didampingi kuasa hukumnya, Welly Hanafi, akan memenuhi undangan KPK, Senin (16/11), untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.
Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak
pidana korupsi lainnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari di Jakarta, Senin (9/11), menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya. (Ant/OL-1)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved