Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Komnas HAM menemukan penembakan yang dilakukan oleh Polri dan dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan.
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Argo menuturkan pihaknya akan mempelajari rekomendasi maupun surat dari Komnas HAM terkait kasus yang menewaskan 6 laskar FPI itu.
Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu.
Komnas HAM menilai ada pelanggaran hak asasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait tewasnya 4 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 27 November 2020.
Rizal diduga melanggar enam pasal atas penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi covid-19.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 83 saksi
Dari 8.000 lebih video dan ribuan tangkapan layar yang mewakili beberapa titik, seluruhnya sedang diamati kembali dan didalami oleh para penyelidik Komnas HAM.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk mengatisipasi dampak dari adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam mejadi Front Persatuan Islam.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa empat saksi di antaranya merupakan anggota Polri.
Pembekuan itu dilakukan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rusdi berharap kasus itu dapat terselesai dalam waktu dekat. Dia memastikan penyidik Bareskrim Polri akan menyampaikan hasil penyidikan ke masyarakat.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Setelah berkomunikasi dengan pengurus sekretariat FPI setempat, akhirnya disepakati bahwa kantor sekretariat tersebut harus berhenti beroperasi.
Setiap ormas tidak bisa seenaknya dan harus terdaftar serta mengikuti undang-undang yang berlaku.
Menurut Sahroni, pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. S
BEM UI mengecam segala tindakan pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Rizal akan diperiksa sebagai saksi dalam kegiatan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.
Maka, lewat telegram kali ini Kapolri meminta kepada seluruh Polda agar tidak menyinggung media.
Pemerintah memiliki dasar untuk membuat kebijakan terkait FPI.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved