Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLISI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunan-turunannya, seperti Front Persatuan Islam yang telah dideklarasikan di daerah-daerah. Ini dilakukan jika ormas itu tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Apabila dari FPI yang model baru, apapun namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Maka dari itu, Rusdi mengatakan setiap ormas tidak bisa seenaknya dan harus terdaftar serta mengikuti undang-undang yang berlaku. "Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, bila ingin diakui, disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi.
Terpisah, FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah. Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan mendaftarkan ormas itu sebagai hal yang tak penting.
Ia mengatakan yang terpenting saat ini mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya enam Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian.
Aziz menuturkan mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan Petamburan mengusulkan nama FPI diubah menjadi Front Persaudaraan Islam.
"Saat ini saat yg tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan. Persaudaraan didengar lebih sejuk insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Rizieq)," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (OL-14)
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Penerima bantuan harus terdaftar resmi dari Dinas Sosial, menerima undangan berbentuk barcode, dan wajib melalui proses verifikasi dengan KTP dan KK sebelum bantuan diberikan.
PANGDAM I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved