Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunan-turunannya, seperti Front Persatuan Islam yang telah dideklarasikan di daerah-daerah. Ini dilakukan jika ormas itu tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Apabila dari FPI yang model baru, apapun namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Maka dari itu, Rusdi mengatakan setiap ormas tidak bisa seenaknya dan harus terdaftar serta mengikuti undang-undang yang berlaku. "Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, bila ingin diakui, disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi.
Terpisah, FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah. Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan mendaftarkan ormas itu sebagai hal yang tak penting.
Ia mengatakan yang terpenting saat ini mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya enam Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian.
Aziz menuturkan mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan Petamburan mengusulkan nama FPI diubah menjadi Front Persaudaraan Islam.
"Saat ini saat yg tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan. Persaudaraan didengar lebih sejuk insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Rizieq)," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (OL-14)
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved