Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Korlap Aksi 1812 Rizal Diduga Melanggar 6 Pasal

Siti Yona Hukmana
07/1/2021 09:40
Korlap Aksi 1812 Rizal Diduga Melanggar 6 Pasal
Rizal Kobar (kiri)(ANTARA/M Agung Rajasa)

KOORDINATOR lapangan (Korlap), yang juga penanggung jawab aksi 1812, Rizal Kobar (RK) kembali diperiksa polisi bersama AS, wakil korlap, Rabu (6/1). Rizal diduga melanggar enam pasal atas penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi covid-19.

"Bang Rizal ini kan korlap ya, statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan enam pasal. Pasal penghasutan, protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat, sama menyediakan kesempatan ya. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar (polisi)," kata Kuasa Hukum Rizal, Andianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/1).

Andianto memerinci keenam pasal tersebut. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang; Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Sidang Keempat Praperadilan Rizieq Digelar Hari Ini

Kemudian, Pasal 169 KUHP tentang Membuat Perkumpulan yang Dilarang oleh Aturan Umum; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana, dan Pasal 55 KUHP tentang Turut Melakukan Tindak Pidana.

Andianto menyebut Rizal diperiksa di ruang terpisah dengan AS. Namun, materi pertanyaannya sama.

"Karena Ustaz Asep (AS) wakil korlap ya. Materinya hampir sama terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya itu yang ditanyain," beber Andianto.

Andianto tidak menyebut total pertanyaan yang dicecar penyidik kepada keduanya. Agenda ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Selasa (5/1).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa dua saksi pada Senin (4/1). Keduanya adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dan A, pemilik kendaraan atau mobil komando saat aksi 1812.

Slamet diperiksa selama 13 jam. Dia dicecar 34 pertanyaan dari pukul 11.00 hingga 24.00 WIB.

Aksi unjuk rasa bertajuk 1812 yang diikuti oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bersama ormas lainnya berbuntut panjang. Aksi tersebut menuntut pengusutan atas penembakan enam eks laskar FPI serta meminta pembebasan Rizieq Shihab.

Aksi itu dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan massa. Peserta aksi yang menolak dibubarkan sempat melakukan perlawanan dengan mendorong polisi. Meski begitu, massa akhirnya membubarkan diri.

Polisi menangkap 455 orang terkait aksi tersebut. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam hingga narkoba jenis ganja.

Polda Metro Jaya kini telah menaikan status aksi 1812 ke penyidikan. Polisi tengah mencari bukti untuk penetapan tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menyebut tersangka akan dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya