Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sidang Keempat Praperadilan Rizieq Digelar Hari Ini

Basuki Eka Purnama
07/1/2021 09:14
Sidang Keempat Praperadilan Rizieq Digelar Hari Ini
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendengarkan tanggapan termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab hari keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, Kamis (7/1).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/1), hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilahkan pemohon dari kuasa hukum Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti.

Baca juga: 67 Klaster Keluarga Muncul di DKI Pascalibur Nataru

Kuasa hukum Rizieq menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah, menyebut aksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang covid-19.

"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi. Saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan
saksi dari pemohon.

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab.

Sidang masih akan bergulir hingga Jumat (8/1) nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Rizieq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau
Pasal 216 KUHP. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya