Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengantisipasi potensi respon dari pendukung Front Pembela Islam (FPI) setelah pemerintah melarang organisasi tersebut. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan awal tahun secara virtual.
"Saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketrtiban umum," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/1).
Baca juga: Janji Mensos Risma Diduga Picu Gelandangan Bermunculan
Selain itu, ia meminta jajarannya untuk mengatisipasi dampak dari adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam mejadi Front Persatuan Islam.
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (30/12) lalu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menkum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Melalui SKB tersebut, FPI dilarang melakukan kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut. (OL-4)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved