Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi masyrakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menurut legislator asal Partai NasDem tersebut pembubaran FPI sudah sesuai dengan metode dan aturan yang ada dan sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.
Baca juga: TNI AL Periksa Sea Glider selama Satu Bulan
“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode dan lain-lainnya," ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (5/1).
Menurut Sahroni pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. Sealin itu, dari segi perijinan, FPI
sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“FPI ini dari sisi keamanan dan ketertiban juga jelas mereka memiliki track record main hakim sendiri, nggak tertib, suka men-sweeping, padahal itu bukan tugas mereka. Secara legalitas juga mereka nggak ada dasar hukumnya,” kaanya.
Tidak hanya itu, alasan utama pemerintah membubarkan FPI ialah adanya indikasi dukungan FPI kepada ISIS. Hal tersebut tentu sangat berbahaya bagi keamanan negara karena ISIS merupakan kelompok terorisme.
“Jadi ini bukan hanya masalah izin, sweeping, tapi juga kamanan negara dipertaruhkan. Karenanya, alasan pembubaran FPI sudah komprehensif, mulai dari ketertiban sampai keamanan negara dari potensi aksi teroris,” tuturnya. (OL-6)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved