Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Pembekuan itu dilakukan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Dalam rangka pelaksanaan fungsi analisa dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1).
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan tiga kepala badan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut. SKB itu ditindaklanjuti PPATK.
"Penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," ujar Natsir.
Baca juga: Polri Ancam Bubarkan FPI Model Baru
Menurut dia, PPATK berwenang melakukan hal itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan atau financial intelligent unit memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi.
"Transaksi itu yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," ucap dia.
Natsir mengungkapkan PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa PJK atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya. Berikutnya, PPATK menyampaikan hasil analisa atau pemeriksaan kepada penyidik.
"Analisa itu untuk ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Natsir. (OL-1)
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Seiring dengan peningkatan volume pelaporan, nilai transaksi yang dianalisis oleh PPATK pun melonjak drastis.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved