Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Alasan PPATK Bekukan Rekening FPI

Fachri Audhia Hafiez
06/1/2021 09:33
Ini Alasan PPATK Bekukan Rekening FPI
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Pembekuan itu dilakukan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Dalam rangka pelaksanaan fungsi analisa dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1).

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan tiga kepala badan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut. SKB itu ditindaklanjuti PPATK.

"Penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," ujar Natsir.

Baca juga: Polri Ancam Bubarkan FPI Model Baru

Menurut dia, PPATK berwenang melakukan hal itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan atau financial intelligent unit memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi.

"Transaksi itu yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," ucap dia.

Natsir mengungkapkan PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa PJK atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya. Berikutnya, PPATK menyampaikan hasil analisa atau pemeriksaan kepada penyidik.

"Analisa itu untuk ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Natsir. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya