Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Komnas HAM: Polisi Langgar HAM Terkait Tewasnya 4 Anggota FPI

Emir Chairullah/Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/1/2021 17:39
Komnas HAM: Polisi Langgar HAM Terkait Tewasnya 4 Anggota FPI
Ilustrasi(Antara)

KOMNAS HAM menilai ada pelanggaran hak asasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait tewasnya 4 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 27 November 2020.

Sementara 2 orang anggota laskar FPI yang tewas pada hari yang sama dianggap tewas akibat serempetan antara mobil polisi dan mobil laskar FPI.

 "Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menyimpulkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/1)

Pada kesempatan tersebut, Komnas HAM mengungkapkan bukti-bukti yang diperoleh saat investigasi seperti temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM pun juga melakukan pemeriksaan terhadap polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi.

Baca juga :Kembangkan Kasus Eddy Rumpoko, KPK Geledah Ruangan Wali Kota Batu

“Dari berbagai keterangan dan bukti, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anam menyebutkan, kepolisian harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap 4 orang anggota FPI tersebut karena saat itu berada dalam kekuasaan aparat negara. Sementara pernyataan polisi kalau mereka melakukan perlawanan merupakan klaim sepihak. "Tidak ada data pembanding," ungkapnya.

Anam menyebutkan, Komnas HAM mendesak agar kasus tewasnya 4 anggota FPI ini dibawa ke mekanisme hukum melalui pengadilan. “Sehingga nantinya akan didapat keterangan utuh bagaimana kasus ini terjadi,” tegasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya