Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM menilai ada pelanggaran hak asasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait tewasnya 4 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 27 November 2020.
Sementara 2 orang anggota laskar FPI yang tewas pada hari yang sama dianggap tewas akibat serempetan antara mobil polisi dan mobil laskar FPI.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menyimpulkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/1)
Pada kesempatan tersebut, Komnas HAM mengungkapkan bukti-bukti yang diperoleh saat investigasi seperti temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM pun juga melakukan pemeriksaan terhadap polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi.
Baca juga :Kembangkan Kasus Eddy Rumpoko, KPK Geledah Ruangan Wali Kota Batu
“Dari berbagai keterangan dan bukti, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyebutkan, kepolisian harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap 4 orang anggota FPI tersebut karena saat itu berada dalam kekuasaan aparat negara. Sementara pernyataan polisi kalau mereka melakukan perlawanan merupakan klaim sepihak. "Tidak ada data pembanding," ungkapnya.
Anam menyebutkan, Komnas HAM mendesak agar kasus tewasnya 4 anggota FPI ini dibawa ke mekanisme hukum melalui pengadilan. “Sehingga nantinya akan didapat keterangan utuh bagaimana kasus ini terjadi,” tegasnya. (OL-2)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved