Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRI menanggapi hasil temuan Komnas HAM terkait insiden penyerangan FPI terhadap polisi yang menewaskan tewasnya 6 laskar FPI. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya menghargai hasil investigasi dan reklmendasi dari Komnas HAM.
"Tentu yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM. Polri juga masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
Argo menuturkan pihaknya akan mempelajari rekomendasi maupun surat dari Komnas HAM terkait kasus yang menewaskan 6 laskar FPI itu.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk," ujarnya.
Baca juga: Santri Rz Diduga Sering Mencuri
"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai ada pelanggaran hak asasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait tewasnya 4 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 27 November 2020.
Sementara 2 orang anggota laskar FPI yang tewas pada hari yang sama dianggap tewas akibat serempetan antara mobil polisi dan mobil laskar FPI.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menyimpulkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/1) .
Pada kesempatan tersebut, Komnas HAM mengungkapkan bukti-bukti yang diperoleh saat investigasi seperti temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM pun juga melakukan pemeriksaan terhadap polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved