Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Maklumat Kapolri khususnya pada poin 2d tetap berpotensi melanggar kebebasan pers.
Proses dilakukan di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
FPI adalah ormas yang dalam AD/ART menetapkan visi dan misinya menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan itu bertentangan dengan demokrasi Pancasila
Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berlaku sampai 20 Juni 2019.
Praperadilan ini digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pemerintah diminta juga untuk menindak tegas ormas-ormas lain yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Argo mengatakan pengamanan akan dimulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengamanan dilakukan berkaitan dengan berlangsungnya sidang pra peradilan gugatan pentapan tersangka Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) besok.
"Perlu ditindak. Masyarakat butuh ketenangan dari keberadaan ormas yang meresahkan," ungkapnya.
"Maklumat Kapolri tersebut sebagai precautionery meausure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Ahmad
Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
Penyidik akan memenuhi undangan komnas HAM, Senin (4/1).
Masih banyak ormas yang sering minta 'uang keamanan' ke masyarakat. Jika tidak memberi, sering ormas itu bermain kasar.
Kita bikin ormas baru!!! Anti kekerasan! Cinta damai!!! Front Pecinta Istri!!
Dia menilai negara menjadi baik ketika pemerintah dan kalangan masyarakat sipil saling bahu-membahu menjaga kohesi masyarakat yang majemuk.
PAKAR hukum, Indriyanto Seno Adji, menuturkan kegiatan dan aktifitas Front Pembela Islam (FPI) harus diartikan secara utuh terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.
PERWAKILAN mahasiswa Universitas Universitas Trunojoyo Madura (UTM), mendukung keputusan pemerintah yang membubarkan ormas FPI karena alasannya kuat
KETUA Fraksi PDIP DPR RI Ahmad Basarah menilai, FPI memang seharusnya sudah bubar sejak 2019 lalu
KETUA DPN Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Maryadi, menilai, langkah pemerintah yang melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) langkah tepat.
Pemerintah mempersilakan tokoh-tokoh eks FPI mendirikan organisasi baru asal tidak melanggar hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved