Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLITIKUS Partai Hanura Inas N Zubir menegaskan menjadikan FPI sebagai ormas terlarang tidak lah bertentangan dengan azas demokrasi. Karena, demokrasi erat hubungannya dengan hukum yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan. Tanpa hal tersebut, justru akan menimbulkan anarki dari kelompok yang lebih kuat dan banyak.
"Menjadikan FPI sebagai ormas terlarang merupakan amanat Demokrasi Pancasila," kata Inas melalui keterangan resmi, Senin (4/1).
Inas menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi konsensus bangsa Indonesia sejak kemerdekaan di proklamirkan oleh para pendiri Bangsa.
Indonesia pun memiliki aturan hukum dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan sehingga urusan ormas juga diatur dalam perundang-undangan yakni PERPPU No. 2/2017.
Sementara itu, FPI adalah ormas yang dalam AD/ART menetapkan visi dan misinya menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
"Padahal khilafah Islamiah adalah sebuah sistem bernegara yang dalam penerapannya bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. PERPPU No. 2/2017, pasal 59, ayat 4(c), jelas-jelas melarang Ormas yang menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Inas.
Baca juga: ika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang
Ormas, lanjut Inas, dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Di sisi lain adalah izin/surat terdaftar FPI juga sudah berakhir pada 20 Juni 2019 dan tidak bisa diperpanjang sebelum mengubah AD/ART, tapi FPI menolak hal tersebut. Oleh karena FPI tidak mau mengubah visi dan misi-nya, makanya layak untuk dinyatakan sebagai ormas terlarang.
"Begitu juga dengan ormas yang baru dibentuk oleh ex-pengurus FPI, apabila masih menggunakan visi dan misi menegakan syariat Islam dalam sistem khilafah Islamiyah, kita berharap Pemerintah tetap tegas untuk manjadikan ormas terlarang lagi," pungkasnya.(RO/OL-5)
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Gerakan Nasional Waktu Bermain Anak dan Penguatan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved