Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Inas: Pelarangan FPI itu Amanat Demokrasi Pancasila

Mediaindonesia.com
04/1/2021 10:13
Inas: Pelarangan FPI itu Amanat Demokrasi Pancasila
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POLITIKUS Partai Hanura Inas N Zubir menegaskan menjadikan FPI sebagai ormas terlarang tidak lah bertentangan dengan azas demokrasi. Karena, demokrasi erat hubungannya dengan hukum yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan. Tanpa hal tersebut, justru akan menimbulkan anarki dari kelompok yang lebih kuat dan banyak.

"Menjadikan FPI sebagai ormas terlarang merupakan amanat Demokrasi Pancasila," kata Inas melalui keterangan resmi, Senin (4/1).

Inas menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi konsensus bangsa Indonesia sejak kemerdekaan di proklamirkan oleh para pendiri Bangsa.

Indonesia pun memiliki aturan hukum dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan sehingga urusan ormas juga diatur dalam perundang-undangan yakni PERPPU No. 2/2017.

Sementara itu, FPI adalah ormas yang dalam AD/ART menetapkan visi dan misinya menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

"Padahal khilafah Islamiah adalah sebuah sistem bernegara yang dalam penerapannya bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. PERPPU No. 2/2017, pasal 59, ayat 4(c), jelas-jelas melarang Ormas yang menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Inas.

Baca juga: ika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang

Ormas, lanjut Inas, dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Di sisi lain adalah izin/surat terdaftar FPI juga sudah berakhir pada 20 Juni 2019 dan tidak bisa diperpanjang sebelum mengubah AD/ART, tapi FPI menolak hal tersebut. Oleh karena FPI tidak mau mengubah visi dan misi-nya, makanya layak untuk dinyatakan sebagai ormas terlarang.

"Begitu juga dengan ormas yang baru dibentuk oleh ex-pengurus FPI, apabila masih menggunakan visi dan misi menegakan syariat Islam dalam sistem khilafah Islamiyah, kita berharap Pemerintah tetap tegas untuk manjadikan ormas terlarang lagi," pungkasnya.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya