Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Hanura Inas N Zubir menegaskan menjadikan FPI sebagai ormas terlarang tidak lah bertentangan dengan azas demokrasi. Karena, demokrasi erat hubungannya dengan hukum yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan. Tanpa hal tersebut, justru akan menimbulkan anarki dari kelompok yang lebih kuat dan banyak.
"Menjadikan FPI sebagai ormas terlarang merupakan amanat Demokrasi Pancasila," kata Inas melalui keterangan resmi, Senin (4/1).
Inas menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi konsensus bangsa Indonesia sejak kemerdekaan di proklamirkan oleh para pendiri Bangsa.
Indonesia pun memiliki aturan hukum dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan sehingga urusan ormas juga diatur dalam perundang-undangan yakni PERPPU No. 2/2017.
Sementara itu, FPI adalah ormas yang dalam AD/ART menetapkan visi dan misinya menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
"Padahal khilafah Islamiah adalah sebuah sistem bernegara yang dalam penerapannya bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. PERPPU No. 2/2017, pasal 59, ayat 4(c), jelas-jelas melarang Ormas yang menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Inas.
Baca juga: ika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang
Ormas, lanjut Inas, dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Di sisi lain adalah izin/surat terdaftar FPI juga sudah berakhir pada 20 Juni 2019 dan tidak bisa diperpanjang sebelum mengubah AD/ART, tapi FPI menolak hal tersebut. Oleh karena FPI tidak mau mengubah visi dan misi-nya, makanya layak untuk dinyatakan sebagai ormas terlarang.
"Begitu juga dengan ormas yang baru dibentuk oleh ex-pengurus FPI, apabila masih menggunakan visi dan misi menegakan syariat Islam dalam sistem khilafah Islamiyah, kita berharap Pemerintah tetap tegas untuk manjadikan ormas terlarang lagi," pungkasnya.(RO/OL-5)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai agenda pembangunan global, SDGs diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui aksi-aksi terukur di lapangan.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. T
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Jika Generasi Z Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai filter etika AI, kita tak hanya selamat dari distopia teknologi, tapi juga membangun Nusantara digital yang berkeadilan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved