Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Hanura Inas N Zubir menegaskan menjadikan FPI sebagai ormas terlarang tidak lah bertentangan dengan azas demokrasi. Karena, demokrasi erat hubungannya dengan hukum yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan. Tanpa hal tersebut, justru akan menimbulkan anarki dari kelompok yang lebih kuat dan banyak.
"Menjadikan FPI sebagai ormas terlarang merupakan amanat Demokrasi Pancasila," kata Inas melalui keterangan resmi, Senin (4/1).
Inas menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi konsensus bangsa Indonesia sejak kemerdekaan di proklamirkan oleh para pendiri Bangsa.
Indonesia pun memiliki aturan hukum dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan sehingga urusan ormas juga diatur dalam perundang-undangan yakni PERPPU No. 2/2017.
Sementara itu, FPI adalah ormas yang dalam AD/ART menetapkan visi dan misinya menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
"Padahal khilafah Islamiah adalah sebuah sistem bernegara yang dalam penerapannya bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. PERPPU No. 2/2017, pasal 59, ayat 4(c), jelas-jelas melarang Ormas yang menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Inas.
Baca juga: ika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang
Ormas, lanjut Inas, dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Di sisi lain adalah izin/surat terdaftar FPI juga sudah berakhir pada 20 Juni 2019 dan tidak bisa diperpanjang sebelum mengubah AD/ART, tapi FPI menolak hal tersebut. Oleh karena FPI tidak mau mengubah visi dan misi-nya, makanya layak untuk dinyatakan sebagai ormas terlarang.
"Begitu juga dengan ormas yang baru dibentuk oleh ex-pengurus FPI, apabila masih menggunakan visi dan misi menegakan syariat Islam dalam sistem khilafah Islamiyah, kita berharap Pemerintah tetap tegas untuk manjadikan ormas terlarang lagi," pungkasnya.(RO/OL-5)
Simak 11 butir sila kelima Pancasila dan contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi, dan dunia digital di tahun 2026.
Pelajari 10 butir sila keempat Pancasila beserta contoh pengamalannya di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat secara lengkap dan terbaru.
Pelajari 7 butir Sila Ketiga Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata untuk menjaga persatuan Indonesia di tahun 2026.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
Pelajari 7 butir Sila Pertama Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari dan dunia digital.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Demokrasi, bisa bertumbuh dari akar ilmu (pengetahuan) yang terintegrasi dengan amal perbuatan
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
Pakar FH UI Titi Anggraini menyoroti lemahnya transparansi keuangan partai politik Indonesia, menekankan audit eksternal dan pengawasan tegas dibutuhkan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved