Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang

Mediaindonesia.com
02/1/2021 21:50
Jika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Mega Mendung, Sabtu (12/12/2020)(MI/Andri Widiyanto )

PAKAR hukum, Indriyanto Seno Adji, menuturkan kegiatan dan aktifitas Front Pembela Islam (FPI) harus diartikan secara utuh terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.  Hal itu terkait dinamika transformasi Front Pembela Islam yang berubah menjadi Front Persatuan Islam.

Pasalnya, FPI dibubarkan karena dianggap menyimpang berdasarkan UU 16/2017 tentang Organisasi Masyarakat terutama soal ideologi negara. jika FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam, lanjutnya, tetap harus dilarang apabila tetap membawa ideologi organisasi lama yang dibubarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri.

"Karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 45 dan NKRI," ujar Seno.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI bersyariah," tambahnya.

Ia pun menyarankan kepada pemerintah untuk betul-betul mengkaji Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sebagai organisasi baru pengganti Front Pembela Islam.

Dia menekankan, jika ditemukan ideologi organisasi yang sama pada organisasi FPI versi baru itu. Maka, pemerintah bisa menolak jika didaftarkan legalitasnya.

"Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah Islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Mahfud MD Minta FPI Urus SKT Sendiri, Enggak Usah Lewat MUI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya