Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum, Indriyanto Seno Adji, menuturkan kegiatan dan aktifitas Front Pembela Islam (FPI) harus diartikan secara utuh terhadap segala bentuk organ dan perubahannya. Hal itu terkait dinamika transformasi Front Pembela Islam yang berubah menjadi Front Persatuan Islam.
Pasalnya, FPI dibubarkan karena dianggap menyimpang berdasarkan UU 16/2017 tentang Organisasi Masyarakat terutama soal ideologi negara. jika FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam, lanjutnya, tetap harus dilarang apabila tetap membawa ideologi organisasi lama yang dibubarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri.
"Karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 45 dan NKRI," ujar Seno.
"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI bersyariah," tambahnya.
Ia pun menyarankan kepada pemerintah untuk betul-betul mengkaji Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sebagai organisasi baru pengganti Front Pembela Islam.
Dia menekankan, jika ditemukan ideologi organisasi yang sama pada organisasi FPI versi baru itu. Maka, pemerintah bisa menolak jika didaftarkan legalitasnya.
"Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah Islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mahfud MD Minta FPI Urus SKT Sendiri, Enggak Usah Lewat MUI
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved