Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia). Termasuk oleh malaikat sekalipun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis (26/12).
Mahfud mengatakan, FPI harus mengurus SKT sendiri. Sehingga, FPI diminta memenuhi syarat untuk SKT tersebut.
Mahfud juga mengingatkan agar FPI tidak perlu mendorong MUI untuk penerbitan SKT. "Kalau mau meminta ya meminta saja begitu. Enggak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," jelas dia.
Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas menyarankan pemerintah segera mengeluarkan SKT untuk ormas tersebut. Menurutnya, pemerintah memerlukan FPI sebagai ormas yang membantu persoalan bangsa.
Selain itu, Anwar juga berharap pemerintah mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa.
Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.
Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag, setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.
Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya. (X-15)
Baca juga: Tanpa SKT, FPI Akan Tetap Jalani Kegiatan Sosial
Baca juga: Soal SKT FPI, Mahfud: Tunggu Saja
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kemenag Rupanya belum Kaji AD/ART FPI
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved