Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia). Termasuk oleh malaikat sekalipun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis (26/12).
Mahfud mengatakan, FPI harus mengurus SKT sendiri. Sehingga, FPI diminta memenuhi syarat untuk SKT tersebut.
Mahfud juga mengingatkan agar FPI tidak perlu mendorong MUI untuk penerbitan SKT. "Kalau mau meminta ya meminta saja begitu. Enggak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," jelas dia.
Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas menyarankan pemerintah segera mengeluarkan SKT untuk ormas tersebut. Menurutnya, pemerintah memerlukan FPI sebagai ormas yang membantu persoalan bangsa.
Selain itu, Anwar juga berharap pemerintah mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa.
Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.
Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag, setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.
Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya. (X-15)
Baca juga: Tanpa SKT, FPI Akan Tetap Jalani Kegiatan Sosial
Baca juga: Soal SKT FPI, Mahfud: Tunggu Saja
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kemenag Rupanya belum Kaji AD/ART FPI
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved