Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Respons Polri Soal Pro-Kontra Maklumat Kapolri Tentang FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/1/2021 19:01
Respons Polri Soal Pro-Kontra Maklumat Kapolri Tentang FPI
Laskar FPI(AFP)

KAPOLRI Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri tersebut berisikan kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, Koalisi mayarakat sipil dari sejumlah organisasi pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menuntut Polri untuk mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 yang menyebut soal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial. 

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut pihaknya tidak akan mempermasalahkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan kamtibmas, perpecahan, SARA hingga mengadu domba.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, mengupload, menyebarkan kembali sesuatu yang di larang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenakan UU ITE," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, yang dimaksud konten dilarang adalah narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut , dan berita-berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.

 

"Sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas," paparnya.

 

Di sisi lain, Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri juga tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,"ungkapnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik