Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KAPOLRI Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri tersebut berisikan kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Namun, Koalisi mayarakat sipil dari sejumlah organisasi pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menuntut Polri untuk mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 yang menyebut soal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut pihaknya tidak akan mempermasalahkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan kamtibmas, perpecahan, SARA hingga mengadu domba.
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, mengupload, menyebarkan kembali sesuatu yang di larang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenakan UU ITE," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, yang dimaksud konten dilarang adalah narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut , dan berita-berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.
"Sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas," paparnya.
Di sisi lain, Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri juga tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,"ungkapnya. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved