Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pembubaran FPI, Pemerintah Punya Dasar Hukum yang Kuat

Mediaindonesia.com
02/1/2021 14:45
Pembubaran FPI, Pemerintah Punya Dasar Hukum yang Kuat
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri ten(Antara)

FRONT Pembela Islam (FPI) telah resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/202) silam.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Ahmad Basarah menilai, FPI memang seharusnya sudah bubar sejak 2019.

Ahmad juga mengatakan dirinya mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah telah melalui pertimbangan matang.

"Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," ujar Ahmad Basarah, Sabtu (2/1)

Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, Pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.

Pasalnya, Ace mengaku pemerintah pasti telah mengetahui rekam jejak FPI selama ini. "Pemerintahpunya dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas FPI,” tegasnya.

Adapun dasar hukum FPI dilarang yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. (OL-13)

Baca Juga: Publik Dukung Pembubaran FPI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya