Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

1.610 Personel Gabungan akan Kawal Praperadilan Rizieq

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/1/2021 19:45
1.610 Personel Gabungan akan Kawal Praperadilan Rizieq
Rizieq Shihab(MI/ Andry Widiyanto)

POLRI bakal menyiapkan 1.610 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab pada Senin, (4/1)

Adapun sidang praperadilan perdana Rizieq bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).

Argo mengatakan pengamanan akan dimulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada pukul 09.00 WIB, Senin (4/1).

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut pendaftaran gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya