Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

FPI Sebenarnya Sudah Bubar Sebelum Dibubarkan

Candra Yuri Nuralam
04/1/2021 07:29
FPI Sebenarnya Sudah Bubar Sebelum Dibubarkan
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai pemerintah tidak membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kelompok itu sudah bubar sebelum dibubarkan.

"FPI kan tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan. Artinya, tanpa dibubarkan sekalipun FPI sudah membubarkan diri secara legal formal," kata Adi dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (3/1).

Adi mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berlaku sampai 20 Juni 2019. Sehingga, FPI sudah bukan organisasi massa (ormas) sejak 21 Juni 2019.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Pertama Rizieq Digelar

Berdasarkan hukum yang berlaku, seluruh aktivitas FPI ilegal sejak 21 Juni 2019. Hal itu karena FPI bukanlah ormas yang diizinkan bergerak di Indonesia karena tidak mempunyai SKT.

Atas dasar itulah Adi menilai pemerintah tidak membubarkan FPI. Pemerintah hanya mempertegas status FPI di Indonesia.

"Itu untuk menegaskan kalau semua aktivitas itu ilegal, terlarang, karena nama mereka sudah tidak ada di Kemenkumham, dihapus secara otomatis," ujar Adi.

Pemerintah dinilai tidak menzalimi FPI saat melakukan pengumuman pada 30 Desember 2020 itu. Memang itu prosedurnya.

"Jangankan FPI, saya kalau kuliah lebih dari 14 semester saja nama saya langsung hilang, bukan kampusnya yang jahat tapi karena saya yang enggak bener," pungkas Adi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik