Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai pemerintah tidak membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kelompok itu sudah bubar sebelum dibubarkan.
"FPI kan tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan. Artinya, tanpa dibubarkan sekalipun FPI sudah membubarkan diri secara legal formal," kata Adi dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (3/1).
Adi mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berlaku sampai 20 Juni 2019. Sehingga, FPI sudah bukan organisasi massa (ormas) sejak 21 Juni 2019.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Pertama Rizieq Digelar
Berdasarkan hukum yang berlaku, seluruh aktivitas FPI ilegal sejak 21 Juni 2019. Hal itu karena FPI bukanlah ormas yang diizinkan bergerak di Indonesia karena tidak mempunyai SKT.
Atas dasar itulah Adi menilai pemerintah tidak membubarkan FPI. Pemerintah hanya mempertegas status FPI di Indonesia.
"Itu untuk menegaskan kalau semua aktivitas itu ilegal, terlarang, karena nama mereka sudah tidak ada di Kemenkumham, dihapus secara otomatis," ujar Adi.
Pemerintah dinilai tidak menzalimi FPI saat melakukan pengumuman pada 30 Desember 2020 itu. Memang itu prosedurnya.
"Jangankan FPI, saya kalau kuliah lebih dari 14 semester saja nama saya langsung hilang, bukan kampusnya yang jahat tapi karena saya yang enggak bener," pungkas Adi. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved