Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/1). Praperadilan ini digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Insyallah, sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Senin (4/1).
Rizieq tidak akan datang dalam sidang praperadilan itu. Hanya kuasa hukum yang mewakili Rizieq di depan meja hijau.
Baca juga: Hati-Hati FPI hanya Ganti Kulit
Sebelumnya, Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Polisi pun memperketat pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1).
"Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (3/1).
Argo mengatakan pengamanan akan dilakukan di sekitaran gedung pengadilan. Polisi lalu lintas akan disiagakan di sekitaran lokasi untuk mengatur arus. (OL-1)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved