Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH diminta berhati- hati ketika memberikan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) izin kembali berorganisasi. Perubahan nama organisasi tidak menjamin berubahnya sikap yang meresahkan masyarakat.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengemukakan itu dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id, kemarin.
“Yang paling penting jangan hanya FPI ini dibubarkan, tapi akan timbul new FPI, FPI reborn, FPI Pembaharuan, FPI-Perjuangan gitu ya. Cuma ganti nama, tapi aktor dan orangnya tetap sama dengan narasi politik yang sama,” tutur Adi.
Adi mengingatkan FPI hanya tampang luar atau kulit. Sikap meresahkan yang ditimbulkan FPI dimotori para petingginya.
Pemerintah diminta juga untuk menindak tegas ormas-ormas lain yang menimbulkan keresahan di masyarakat. “Selain FPI, banyak ormas juga yang meresahkan, malam juga sweeping, kadang minta anggaran, minta sumbangan setengah maksa, itu kan juga meresahkan,” cetus Adi.
Adi mengatakan tidak sedikit preman berkedok ormas. Ormas-ormas tersebut sering memaksa meminta uang kepada masyarakat dengan dalih uang keamanan. Bahkan, mereka tidak segan untuk melakukan intimidasi jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Perlu ditindak. Masyarakat butuh ketenangan dari keberadaan ormas yang meresahkan,” ungkap Adi.
Diingatkannya, jika hanya FPI yang dibubarkan, hal terebut dapat memicu sentimen negatif terhadap pemerintah hingga dinilai anti-Islam. Oleh karena itu, Adi meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam menertibkan ormas-ormas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Pada kesempatan yang sama, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta pemerintah untuk membina ormas-ormas yang ada di dalam negeri. Tujuannya untuk meminimalisasi tindakan ormas yang bisa menimbulkan kerugian di masyarakat.
“Pemerintah perlu membina ormas yang ada agar ormasormas yang ada tidak melenceng dari UUD maupun Pancasila,” ujarnya.
Dalam kaitan pembubaran FPI, Nasir berpendapat pemerintah sebetulnya bisa mengedepankan komunikasi dengan baik. Pemerintah diyakini masih mampu mengendalikan atau mengantisipasi kegiatan FPI.
Pemerintah pekan lalu telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. FPI dinilai tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Sikapi maklumat
Sebagai tindak lanjut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berisikan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Namun, koalisi masyarakat sipil dari sejumlah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) menuntut Polri untuk mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri No 1/Mak/I/2021 tersebut. Poin yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi itu berisi tentang larang an mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait dengan FPI, baik melalui laman daring maupun media sosial.
Kabag Penum Humas Polri Kom bes Ahmad Ramadhan menjelaskan konten yang dilarang ialah narasi di media sosial yang provokatif, menghasut, dan berita-berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.
“Jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, mengupload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenai UU ITE,” ungkapnya. (Ykb/P-2)
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengkampanyekan 'Zero Emmision Fund' yang menjadi inisiatif dari perusahaan tersebut
Gajah Tidur yang Terbangun: 50 Tahun Inovasi Digital Metrodata.
Fenomena demokrasi cukong merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara oligarki partai politik dan kapitalis.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
RANGKAIAN roadshow dan sosialisai beasiswa Online Scholarship Competition (OSC) 2024 hadir di Kampus Universitas Pancasila Jakarta
Tahun ini, program beasiswa OSC sudah memasuki satu dekade, sejak diluncurkan pada 2015 silam.
Beasiswa OSC Medcom id menjadi wahana kita dalam mencari talenta-talenta sejumlah anak di Indonesia untuk sekolah di kampus kami Universitas Pembangunan Jaya.
OSC merupakan kompetisi beasiswa online pertama di Indonesia yang digelar oleh Surya Edukasi Bangsa Foundation, bekerja sama dengan Medcom.id.
Beasiswa OSC memperluas keragaman para penerima beasiswa dari berbagai latar belakang pendidikan., salah satunya dari kalangan pesantren.
Pengurus Himpunan Humas Hotel (H3) berkunjung ke kantor Media Group Network, Rabu (7/6/2023).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved