Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN RI mengklaim Larangan konten Front Pembela Islam (FPI) yang ada dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tidak mengekang kebebasan pers. Poin 2d dikhususkan tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI dinyatakan hanya berlaku untuk masyarakat umum.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan Maklumat Kapolri khususnya pada poin 2d tetap berpotensi melanggar kebebasan pers. Mengingat hal itu bisa disalahtafsirkan oleh kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.
"Dewan Pers menghargai pernyataan polisi yang akan menjaga kebebasan pers. Namun Maklumat Kapolri itu terutama pasal 2d tetap berpotensi ditafsirkan berbeda oleh polisi di pelbagai wilayah," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Baca juga: Plt Sekwan Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Ditutup 2 Pekan
Untuk itu, lanjutnya, sikap Dewan Pers tetap meminta Kapolri mencabut maklumat tersebut. Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pihaknya terus mendorong upaya penegakan kebebasan pers.
"Sejumlah asosiasi seperti AJI, PWI, ITJI, Forum Pemred meminta Kapolri memcabut maklumat agar tidak melahirkan efek buruk bagi kebebasan pers," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers dalam membuat berita. Poin 2d dikhususkan pada penyebaran atau pengaksesan konten terkait FPI untuk masyarakat umum.
"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999). Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," kata dia.(OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved