Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewan Pers Minta Pasal 2d Maklumat Pelarangan FPI Dicabut

Faustinus Nua
04/1/2021 22:45
Dewan Pers Minta Pasal 2d Maklumat Pelarangan FPI Dicabut
Arif Zulkifli(Dok.MI)

KEPOLISIAN RI mengklaim Larangan konten Front Pembela Islam (FPI) yang ada dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tidak mengekang kebebasan pers. Poin 2d dikhususkan tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI dinyatakan hanya berlaku untuk masyarakat umum.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan Maklumat Kapolri khususnya pada poin 2d tetap berpotensi melanggar kebebasan pers. Mengingat hal itu bisa disalahtafsirkan oleh kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.

"Dewan Pers menghargai pernyataan polisi yang akan menjaga kebebasan pers. Namun Maklumat Kapolri itu terutama pasal 2d tetap berpotensi ditafsirkan berbeda oleh polisi di pelbagai wilayah," ungkapnya kepada Media Indonesia.

Baca juga: Plt Sekwan Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Ditutup 2 Pekan

Untuk itu, lanjutnya, sikap Dewan Pers tetap meminta Kapolri mencabut maklumat tersebut. Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pihaknya terus mendorong upaya penegakan kebebasan pers.

"Sejumlah asosiasi seperti AJI, PWI, ITJI, Forum Pemred meminta Kapolri memcabut maklumat agar tidak melahirkan efek buruk bagi kebebasan pers," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers dalam membuat berita. Poin 2d dikhususkan pada penyebaran atau pengaksesan konten terkait FPI untuk masyarakat umum.

"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999). Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," kata dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya