Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI

Faustinus Nua
05/1/2021 13:57
BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI
Pemerintah membubarkan ormas FPI, Rabu (30/12/2020), polisi langsung menurunkan atribut FPI di markas FPI di Petamburan, Jakarta.(AFP/DANY KRISNADHI )

BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM- UI) mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

"Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI," tulis pernyataan sikap BEM UI, Selasa (5/1).

Baca juga: Rocky Gerung Anggap Sandiaga Uno bakal Bingung Mau Bikin Apa

BEM UI mengecam segala tindakan pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas. Hal itu dinilai sebagai upaya pemberangusan demokrasi dan pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

"Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang," tulis BEM UI.

Dalam pernyataan sikap itu, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum. Secara khusus terkait perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Adapun, terkait Maklumat Kapolri, BEM UI juga menyebut dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman berekspresi. Mereka menyoroti poin 2d yang dinilai bermasalah.

Aturan Maklumat Kapolri tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," bunyi pernyataan itu. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya