Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/1/2021 23:01
Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ANTARA/Reno Esnir)

POLRI bakal menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penyerangan FPI terhadap Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.

Baca juga : Kapolres Baru Depok Janji Ungkap Kematian Akseyna

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," ucap Argo, Jumat (8/1).

Argo mengatakan, Tim Khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," terang Argo.

Argo menerangkan, Komnas HAM menemukan  penembakan yang dilakukan oleh Polri dan dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan.

Sehingga, Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya