Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tjahjo bahkan menegaskan data dari kementeriannya yang telah disampaikan ke KPU dan telah dicocokkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) benar-benar sudah sesuai.
Laporan BPN Prabowo-Sandi menyebutkan adanya 17,5 juta DPT invalid.
Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti soal temuan 17,5 daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga invalid.
Penambahan jumlah DPT yang mencapai 35.092 pemilih itu salah satunya disebabkan karena data pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berkurang hingga lebih dari separuh data TMS sebelumnya.
BERBAGAI upaya terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi warga agar ikut memberikan suara pada Pemilu 17 April.
Syarat untuk memilih pun kini makin dipemudah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, untuk menggunakan hak suaranya dengan menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-E.
SETELAH putusan Mahkamah Konstitusi soal batas waktu pemilih yang pindah TPS diperpanjang hingga H-7 pemungutan suara, KPU telah mengambil konkret dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019.
KPU mengusahakan agar tindak lanjut laporan DPT bermasalah dari BPN tersebut dapat diselesaikan segera dalam minggu ini.
Kesadaran pemilih perlu terus dibangun karena Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak untuk Pilpres dan Pileg,
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan upaya penyelamatan hak pemilih yang pindah TPS jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review (JR) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menolak tudingan kubunya berusaha mendelegitimasi KPU lewat masalah DPT.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menawarkan alternatif agar suara pemilih yang pindah tempat pemugutan suara (TPS) tidak hilang lantaran tidak adanya ketersediaan surat suara.
Solusi itu disiapkan jika hingga hari pemilihan tidak ada keputusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi terkait DPT dan DPTb.
Pihaknya kini sedang melakukan rekapitulasi data pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) itu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).
BAWASLU menyebutkan KPU tidak maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 sehingga masih terjadi persoalan dalam daftar pemilih tetap.
Dalam temuan itu sebanyak 52 WNA pemegang KTP-E terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan agar baik Kemendagri dan KPU tidak sepelekan masalah DPT WNA.
berdasarkan data ada sekitar 103 nama WNA di Indonesia yang masuk DPT satu di antaranya terdata di Kabupaten Bangka.
Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan Pastor Gruca telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia, namun telah dicoret dari DPT.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved