Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUBU pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, hingga saat ini, masih menganggap KPU belum mampu menyelesaikan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Secara berkala timnya terus menemukan dan melaporkan adanya DPT bermasalah.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menolak tudingan kubunya berusaha mendelegitimasi KPU lewat masalah DPT.
Ia mengatakan kekacauan DPT memang hal yang jelas terjadi dan belum juga bisa terselesaikan.
"Kita sama sekali bukan mendelegitimasi, justru istilahnya kami me-redelegitimasi. Supaya sama-sama enak semua hal yang belum betul diperbaiki," ungkap Amien, dalam diskusi berjudul Bongkar Carut Marut DPT, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/3).
Amien mengatakan tidak ada pihak yang bisa melakukan rekayasa secara sempurna. Karena itu, dia berharap KPU bisa segera menyelesaikan masalah DPT tersebut.
"Yang selalu kita paparkan itu data, bukan hoaks, bukan dipalsukan. Ada beberapa data dari DPT yang menurut temuan kami masih ada masalah karena ada yang tidak masuk akal," ujar Amien.
Baca juga: Bawaslu Ketat Awasi Media Sosial
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, mengatakan pihaknya menemukan hingga saat ini masih ada sekitar 17,5 juta DPT bermasalah. Baik itu dengan kategori ganda, invalid, dan manipulatif atau fiktif.
"Dari data terakhir itu yang disampaikan saya kira ini bisa dicek dan bisa diuji bahwa dari data terakhir setelah 15 Desember itu (DPT perubahan II) ternyata masih ada yang bermasalah," ujar Fadli.
Ia mengatakan DPT bermasalah harus segara diselesaikan. Karena bila tidak akan memunculkan ketidakpercayaan kepada penyelenggara pemilu.
"Harus ada satu jawaban yang tegas. Saya yakin ini bukan mencari siapa yang salah. karena kalau siapa yang salah sudah pasti itu dari data awal di kemendagri," ujar Fadli. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved