Lebih Dari 500 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS

Insi Nantika Jelita
20/3/2019 23:17
Lebih Dari 500 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS
(ANTARA FOTO/Feny Selly)

SEJAK Minggu (17/3), Komisi pemilihan Umum telah resmi menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan rekapitulasi data pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) itu.

"Jumlah pemilih DPTb sekitar 569.451orang. Jumlah laki-lakinya 281.509 dan perempuan 281.509, data itu sudah dirampungkan urusannya hari ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/3).

Viryan menegaskan, pihaknya saat ini tidak lagi melayani dokumen pindah TPS. Namun, hal itu bisa berubah jika Mahkamah KOnstitusi mengabulkan judicial review terkait waktu pengurusan dokumen pindah memilih.

Baca juga : KPU Nilai Kampanye Rapat Umum Efektif Tekan Golput

Jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, lanjut Viryan maka KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada.

"Artinya, bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih, harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb," ucapnya

Ia juga menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP-E yang bisa menyoblos.

"Pointnya di pasal 372 ayat 2 UU Pemilu kalau ada warga negara Indonesia yang memilih tidak punya KTP-E dan tidak ada dalam DPT serta DPTb, maka tidak bisa memilih. Jadi hasil RDP dengan Komisi II waktu lalu itu menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP-E saja yang dilayani," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya