Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJAK Minggu (17/3), Komisi pemilihan Umum telah resmi menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan rekapitulasi data pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) itu.
"Jumlah pemilih DPTb sekitar 569.451orang. Jumlah laki-lakinya 281.509 dan perempuan 281.509, data itu sudah dirampungkan urusannya hari ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/3).
Viryan menegaskan, pihaknya saat ini tidak lagi melayani dokumen pindah TPS. Namun, hal itu bisa berubah jika Mahkamah KOnstitusi mengabulkan judicial review terkait waktu pengurusan dokumen pindah memilih.
Baca juga : KPU Nilai Kampanye Rapat Umum Efektif Tekan Golput
Jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, lanjut Viryan maka KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada.
"Artinya, bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih, harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb," ucapnya
Ia juga menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP-E yang bisa menyoblos.
"Pointnya di pasal 372 ayat 2 UU Pemilu kalau ada warga negara Indonesia yang memilih tidak punya KTP-E dan tidak ada dalam DPT serta DPTb, maka tidak bisa memilih. Jadi hasil RDP dengan Komisi II waktu lalu itu menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP-E saja yang dilayani," tandasnya. (OL-8)
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved