Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMUTAKHIRAN data pemilih seharusnya dilakukan meskipun ada atau tidak ada pemilihan. Akan tetapi, pelaksanaannya dianggap belum maksimal karena kurangnya kesadaran dari para pihak.
DAFTAR pemilih tambahan (DPT) yang masih kisruh berpotensi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Masalah DPT berpotensi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
SUBSTANSI sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengenai perselisihan hasil suara.
MENDAGRI Tito Karnavian mengungkapkan presentase penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-e tersisa 0,88% atau 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
Sebelumnya, KPU merilis sebanyak 20.788.320 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah 2020 belum memiliki KTP-e.
Pemilih perlu mengetahui dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPT sebelum hari pemungutan suara.
Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.
Jumlah pemilih yang masuk DPT mencapai 100.359.152 pemilih.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Selasa (20/10) mengatakan, penambahan itu dikarenakan adanya penambahan jumlah dari pemilih pemula.
Bawaslu mengawasi penetapan daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas daftar pemilih.
KPU di 19 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT yang dityetapkan mencapai 18.615.191 pemilih.
DPT pilkada Kabupaten Bandung, Jawa Barata bermasalah. Selain data pemilih ganda, Bawaslu juga temukan adanya warga asing (WNA) yang terverifikasi dan memiliki hak pilih.
Jumlah pemilih yang terdaftar pada DPT ini diakui Ahmad lebih rendah dibandingkan pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.303.774 pemilih.
Soal temuan nama-nama TMS oleh Bawaslu, kata Titi, masih bisa diperbaiki. Namun, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama agar menghasilkan DPT yang valid, akurat, dan komprehensif.
Diharapkan semua pihak mencermati DPS dengan sebaik mungkin. Khususnya calon peserta pemilihan, partai politik, pengawas dan terkhusus pemilih.
Temuan puluhan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) salah satu yang diserap KPU
KPU Resmi Lapor Polisi soal Penyebaran Data DPT Pemilu 2014
Berdasarkan dokumen DPT dari wilayah Yogyakarta yang disebarkan di media sosial itu, peretas masuk ke sistem KPU yang memiliki salinan data DPT.
Apabila peretas dapat mencuri data, ada kemungkinan dapat mengubah data. Karenanya, KPU harus lebih memperhatikan keamanan TI agar tidak terjadi permasalahan sistem dalam Pilkada Serentak.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved