Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sisa 800 Ribu Pemilih yang Belum Merekam KTP-e

Indriyani Astuti
26/11/2020 18:00
Sisa 800 Ribu Pemilih yang Belum Merekam KTP-e
KTP elektronik(Antara)

MENDAGRI Tito Karnavian mengungkapkan presentase penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tersisa 0,88% atau 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum merekam KTP-e. Mereka, terang Tito, tersebar di 132 wilayah.

Sementara, total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang.

"Ini harus kita kejar selama 14 hari terakhir (sebelum hari pemungutan suara). Kita harapkan kalau bukan KTP-E tercetak, surat keterangan sudah merekam," ujar Mendagri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih pilkada 2020 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11). Hadir jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mendagri menegaskan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati, dokumen yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ialah KTP-E dan surat keterangan bagi mereka sudah merekam data tapi KTP-E belum dicetak. Karenanya, imbuh Tito, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)  menyelesaikan target perekaman KTP-E yang tersisa.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, jumlah blanko untuk pencetakan KTP-E sudah memenuhi kebutuhan untuk pilkada. Saat ini, Zudan menyampaikan blanko  yang tersedia sekitar 9 juta di gudang milik Dukcapil.

"Surat Keterangan sudah hampir habis. Sudah tidak kita cetak lagi karena sudah tercukupi. Sekarang perekamannya sudah langsung dicetak dengan KTP-E," ucapnya.

Sejumlah anggota Komisi II DPR pada rapat itu mempersoalkan mengenai perbedaan jumlah data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-E antara data milik Dukcapil dan KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz, yang turut hadir dalam rapat itu,  menjelaskan ada dua kemungkinan yang menyebabkan data KPU dan Kemendagri berbeda antara lain perpindahan penduduk saat proses penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang diseragkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020, serta saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Juli dan Agustus 2020.

"Perpindahan penduduk per hari memungkinkan adanya perbedaan data. Lalu kebiasaan masyarakat kita kalau pindah tidak mengurus dokumen kepindahannya. Hal semacam ini realitas di lapangan karena kondisi itu berlaku dicoret datanya," papar Viryan.

Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jelas dia, bisa memberikan hak pilihnya yang diakomodir dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020. (OL-13)

Baca Juga: Wah, Perekaman Data KTP-El Bisa Lewat Aplikasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya