Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENDAGRI Tito Karnavian mengungkapkan presentase penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tersisa 0,88% atau 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum merekam KTP-e. Mereka, terang Tito, tersebar di 132 wilayah.
Sementara, total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang.
"Ini harus kita kejar selama 14 hari terakhir (sebelum hari pemungutan suara). Kita harapkan kalau bukan KTP-E tercetak, surat keterangan sudah merekam," ujar Mendagri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih pilkada 2020 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11). Hadir jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mendagri menegaskan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati, dokumen yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ialah KTP-E dan surat keterangan bagi mereka sudah merekam data tapi KTP-E belum dicetak. Karenanya, imbuh Tito, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyelesaikan target perekaman KTP-E yang tersisa.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, jumlah blanko untuk pencetakan KTP-E sudah memenuhi kebutuhan untuk pilkada. Saat ini, Zudan menyampaikan blanko yang tersedia sekitar 9 juta di gudang milik Dukcapil.
"Surat Keterangan sudah hampir habis. Sudah tidak kita cetak lagi karena sudah tercukupi. Sekarang perekamannya sudah langsung dicetak dengan KTP-E," ucapnya.
Sejumlah anggota Komisi II DPR pada rapat itu mempersoalkan mengenai perbedaan jumlah data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-E antara data milik Dukcapil dan KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz, yang turut hadir dalam rapat itu, menjelaskan ada dua kemungkinan yang menyebabkan data KPU dan Kemendagri berbeda antara lain perpindahan penduduk saat proses penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang diseragkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020, serta saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Juli dan Agustus 2020.
"Perpindahan penduduk per hari memungkinkan adanya perbedaan data. Lalu kebiasaan masyarakat kita kalau pindah tidak mengurus dokumen kepindahannya. Hal semacam ini realitas di lapangan karena kondisi itu berlaku dicoret datanya," papar Viryan.
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jelas dia, bisa memberikan hak pilihnya yang diakomodir dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Wah, Perekaman Data KTP-El Bisa Lewat Aplikasi
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved