Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENDAGRI Tito Karnavian mengungkapkan presentase penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tersisa 0,88% atau 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum merekam KTP-e. Mereka, terang Tito, tersebar di 132 wilayah.
Sementara, total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang.
"Ini harus kita kejar selama 14 hari terakhir (sebelum hari pemungutan suara). Kita harapkan kalau bukan KTP-E tercetak, surat keterangan sudah merekam," ujar Mendagri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih pilkada 2020 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11). Hadir jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mendagri menegaskan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati, dokumen yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ialah KTP-E dan surat keterangan bagi mereka sudah merekam data tapi KTP-E belum dicetak. Karenanya, imbuh Tito, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyelesaikan target perekaman KTP-E yang tersisa.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, jumlah blanko untuk pencetakan KTP-E sudah memenuhi kebutuhan untuk pilkada. Saat ini, Zudan menyampaikan blanko yang tersedia sekitar 9 juta di gudang milik Dukcapil.
"Surat Keterangan sudah hampir habis. Sudah tidak kita cetak lagi karena sudah tercukupi. Sekarang perekamannya sudah langsung dicetak dengan KTP-E," ucapnya.
Sejumlah anggota Komisi II DPR pada rapat itu mempersoalkan mengenai perbedaan jumlah data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-E antara data milik Dukcapil dan KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz, yang turut hadir dalam rapat itu, menjelaskan ada dua kemungkinan yang menyebabkan data KPU dan Kemendagri berbeda antara lain perpindahan penduduk saat proses penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang diseragkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020, serta saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Juli dan Agustus 2020.
"Perpindahan penduduk per hari memungkinkan adanya perbedaan data. Lalu kebiasaan masyarakat kita kalau pindah tidak mengurus dokumen kepindahannya. Hal semacam ini realitas di lapangan karena kondisi itu berlaku dicoret datanya," papar Viryan.
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jelas dia, bisa memberikan hak pilihnya yang diakomodir dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Wah, Perekaman Data KTP-El Bisa Lewat Aplikasi
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved