Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENDAGRI Tito Karnavian mengungkapkan presentase penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tersisa 0,88% atau 884.904 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum merekam KTP-e. Mereka, terang Tito, tersebar di 132 wilayah.
Sementara, total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yaitu sebanyak 100.359.152 orang.
"Ini harus kita kejar selama 14 hari terakhir (sebelum hari pemungutan suara). Kita harapkan kalau bukan KTP-E tercetak, surat keterangan sudah merekam," ujar Mendagri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih pilkada 2020 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11). Hadir jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mendagri menegaskan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati, dokumen yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ialah KTP-E dan surat keterangan bagi mereka sudah merekam data tapi KTP-E belum dicetak. Karenanya, imbuh Tito, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyelesaikan target perekaman KTP-E yang tersisa.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, jumlah blanko untuk pencetakan KTP-E sudah memenuhi kebutuhan untuk pilkada. Saat ini, Zudan menyampaikan blanko yang tersedia sekitar 9 juta di gudang milik Dukcapil.
"Surat Keterangan sudah hampir habis. Sudah tidak kita cetak lagi karena sudah tercukupi. Sekarang perekamannya sudah langsung dicetak dengan KTP-E," ucapnya.
Sejumlah anggota Komisi II DPR pada rapat itu mempersoalkan mengenai perbedaan jumlah data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-E antara data milik Dukcapil dan KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz, yang turut hadir dalam rapat itu, menjelaskan ada dua kemungkinan yang menyebabkan data KPU dan Kemendagri berbeda antara lain perpindahan penduduk saat proses penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang diseragkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020, serta saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Juli dan Agustus 2020.
"Perpindahan penduduk per hari memungkinkan adanya perbedaan data. Lalu kebiasaan masyarakat kita kalau pindah tidak mengurus dokumen kepindahannya. Hal semacam ini realitas di lapangan karena kondisi itu berlaku dicoret datanya," papar Viryan.
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jelas dia, bisa memberikan hak pilihnya yang diakomodir dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Wah, Perekaman Data KTP-El Bisa Lewat Aplikasi
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui proses pengadilan.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved