Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMUTAKHIRAN data melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka melahirkan daftar pemilih sementara (DPS) perlu evaluasi dan perbaikan dari partisipasi publik dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tujuannya, supaya daftar pemilih tetap (DPT) yang cikal bakalnya dari DPS lebih valid.
"Tujuan dilakukannya coklit dalam proses pemutakhiran data pemilih adalah untuk memastikan validitas, akurasi, dan kekomprehensif data pemilih yang akan ditetapkan nantinya sebagai DPT Pilkada 2020," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8).
Menurut dia, harapannya semua pemilih yang memenuhi syarat bisa masuk dalam DPT serta yang tidak memenuhi syarat bisa dikeluarkan. Oleh karena itu, temuan soal nama-nama tidak memenuhi syarat (TMS) bisa ditindaklanjuti secara akuntabel oleh KPU dan dipastikan tidak masuk dalam DPT.
Hasil dari coklit ini akan dipublikasi sebagai DPS. Diharapkan semua pihak mencermati DPS dengan sebaik mungkin. Khususnya calon peserta pemilihan, partai politik, pengawas dan terkhusus pemilih. KPU beserta jajaran diminta mengoptimalkan publikasi dan sosialisasi soal DPS ini.
"Juga perlu menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk ikut ambil bagian dalam menyosialisasikan DPS serta menggunakan platform media sosial secara masif dalam rangka membuat masyarakat mengetahui soal DPS dan bisa mengecek nama mereka dan data yang ada di dalamnya apakah sudah valid atau belum," paparnya.
Baca juga: Bawaslu Identifikasi 4 Modus Kampanye Hitam pada Pilkada 2020
Soal temuan nama-nama TMS oleh Bawaslu, ucap Titi, masih bisa diperbaiki. Namun, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama agar bisa menghasilkan output positif berupa DPT yang valid, akurat, dan komprehensif.
Tugas pengawas memang mengawasi proses, dan KPU bisa melakukan tindak lanjut terbaik atas hasil pengawasan yang dilakukan. Sembari terus dilakukan evaluasi atas proses yang berjalan sehingga hal-hal yang masih bermasalah bisa terus diatasi dan tidak terulang dalam proses berikutnya.
Jadi prioritaskan kualitas DPT dan hindari perdebatan yang tidak perlu antara sesama penyelenggara pemilu. Bangun sinergisitas yang membuat produktif sehingga DPT tidak menjadi problematikan berulang dalam pilkada 2020.
KPU juga diminta membuka akses pengaduan secara luas, mudah, dan aksesibel bagi semua pihak untuk menerima masukan dan pelapopran terkait dengan daftar pemilih sementara yang akan mereka umumkan nanti.
"Selain itu juga harus disertai keterbukaan dan akuntabilitas tindak lanjut yang harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Sehingga publik mengetahui keseriusan KPU dalam menindaklanjuti masukan dan pelaporan dari masyarakat dna para pemangku kepentingan atas daftar pemilih yang disusun KPU," pungkasnya.(OL-5)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved