Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 1.290 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 9 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 se Riau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pencoblosan, 9 Desember 2020 mendatang.
Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.
"Pengumuman ini untuk memenuhi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip dalam menciptakan DPT berkualitas. Masyarakat dipersilahkan mengecek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis di setiap desa/kelurahan," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Abdul Rahman di Pekanbaru, Kamis (29/10).
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu masih Rendah
Ia mengungkapkan, jika masyarakat tidak menemukan nama mereka, mereka dipersilahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Dafar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT tersebut jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau
pemilih ganda.
Ia menjelaskan, bagi pemilih yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilih di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan Undang-Undang, mereka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan. Tahapan itu berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan.
"Dimohon kepada warga di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 agar proaktif melihat pengumuman agar jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini," tegas Rahman.
Sebelumnya, lanjut Rahman, KPU Riau telah menerima DPT 9 kabupaten dan kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 se-Riau sebanyak 2.458.859 pemilih. Adapun tahapan pemilihan perentak 2020 telah memasuki penetapan DPT yang dimulai sejak 9 sampai dengan 16 Oktober 2020.
"Untuk Riau, dari 9 kabupaten dan kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 mulai menetapkan pada 14 sampai 16 Oktober 2020. Sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdaftar dalam DPT terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1,206,674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebat di 9 Kabupaten dan kota, 116 kecamatan, 1.290 desa, dan 8.356 TPS," jelasnya.
Dikatakannya, DPT terbesar ada di Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis. Sedangkan terkecil di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT sudah dilakukan sejak 25 Januari 2005 ketika DP4 diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri. Dan telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian Penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.
Menurut Rahman, setiap KPU Kabupaten dan Kota Pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan). Karena itu, calon pemilih yang akan menggunakan hak suara di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.
"Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti," ungkapnya.
Ia menambahkan, DPT akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistik lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti. Adapun DPT Pilkada Serentak 2020 diurutkan dari jumlah pemilih yang terbesar yakni Rokan Hilir 397.918 Pemilih, Bengkalis 385.981 Pemilih, Rokan Hulu 322.824 Pemilih, Indragiri Hulu 291.485 Pemilih, Siak 267.640 Pemilih, Kuantan Singingi (Kuansing) 230.488 Pemilih, Pelalawan 219.203 Pemilih, Dumai 204.086 Pemilih, dan Kepulauan Meranti 139.234 Pemilih. (OL-1)
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved