Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menemukan ribuan pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 yang sudah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tadi kita temukan masih ada pemilih ganda, kita juga sudah sampaikan jumlahnya sekitar 4 ribu lebih," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Jumat (16/10).
Selain data pemilih ganda, Bawaslu juga temukan adanya warga asing (WNA) yang terverifikasi dan memiliki hak pilih. Hedi menyebutkan, jumlah pemilih ganda terbanyak ada di Kecamatan Baleendah, masalah yang terjadi yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama serta tanggal lahirnya sama.
"Sejauh ini, kami sudah menyelamatkan mereka yang benar-benar memiliki hak pilih di DPT. Bagi yang tidak ada di DPT atau tidak memenuhi syarat maka akan dihilangkan," ujarnya.
Pihaknya mendorong para pemilik hak suara di DPT agar menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang. Namun bagi yang belum masuk DPT, Hedi mengungkapkan, bisa tetap menyalurkan haknya dengan menunjukan identitas kependudukan pada saat di tempat pemungutan suara (TPS).
"Siapa pemimpin yang akan terpilih ditentukan oleh warga Kabupaten Bbandung sendiri. Jadi jangan sia-siakan kesempatan tanggal 9 Desember nanti. Jangan mubazir, kita berjuang menetapkan DPT tapi orangnya sendiri tidak mau memperjuangkan haknya untuk memilih," tuturnya.
Sehari sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 2.356.412 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. Jumlah DPT itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.189.772 dan pemilih perempuan sebanyak 1.166.640 orang.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebutkan, jumlah DPT yang ditetapkan ini mengalami penurunan dibanding DPT pemilihan legislatif (Pileg) tahun lalu. Setelah melalui tahapan kurasi yang cukup ketat, jumlahnya pun berkurang sampai ribuan. "DPT pada Pilkada ini sekitar 4.247 dari DPT Pileg 2019 kemarin," terang Agus.
Selain itu, KPU juga sudah menetapkan jumlah TPS di seluruh kecamatan yang berjumlah 6.874. Pihaknya menjamin para tahanan yang memiliki hak suara di Lapas Jelekong dan Rutan Polresta Bandung bakal difasilitasi untuk memilih.
"Seluruhnya TPS kita ada 6.874. Tadinya 6.872 tapi bertambah dua untuk di Lapas dan Rutan Polresta," paparnya. (R-1)
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved