Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Lahirkan DPT Bermutu, KPU Serap Berbagai Masukan

Cahya Mulyana
15/8/2020 10:33
Lahirkan DPT Bermutu, KPU Serap Berbagai Masukan
Pilkada(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan proses pemutakhiran data untuk melahirkan daftar pemilih tetap (DPT) bermutu terus dilakukan. Selain menyerap rekomendasi hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU juga menyerap masukan masyarakat.

"Tentu setiap rekomendasi Bawaslu dan masukan masyarakat kita serap untuk proses penetapan DPT. Kita dorong sinkronisasi data antara KPU dan hasil pengawasan Bawaslu terapadu di seluruh tingkatan hingga yang paling bawah supaya DPT nantinya akurat," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8).

Menurut dia, temuan puluhan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) salah satu yang diserap KPU. Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sudah selesai karena dimulai sejka 15 Juli hingga 13 Agustus, namun pemutakhiran data pemilih berikut perbaikannya masih berlangsung.

Baca juga: KPU Pastikan Perbaiki Data Bermasalah

KPU, kata dia, sangat membutuhkan masukan yang rinci dalam perbaikan data pemilih untuk penetapan DPT. Temuan berikut masukan dari semua pihak menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses ini.

"Selain itu juga kami sudah menggelar rapat koordinasi jajaran KPU pusat hingga tingkat paling bawah menyangkut sosialisasi pilkada 2020. Sinergi tengah kita pacu khususnya untuk mendorong partisipasi masyarakat dapat meningkat di daerah yang tingkat partisipasinya rendah," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga KPU tidak menyinkronkan dengan baik antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada 2020. Temuan kejanggalan daftar pemilih ini didapat melalui uji petik atau pengujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan di 27 provinsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya