Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERMASALAHAN pada daftar pemilih tambahan (DPT) berpotensi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantobi, keterbukaan informasi data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pemangku kepentingan lain, masih kurang sehingga mengakibatkan lembaga terkait punya data yang berbeda-beda.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari
"Masalah klasik ini bermuara pada satu titik informasi dan data. KPU harus membuka data jangan berasalan ada data pengecualian dan sebagainya," tutur Alwan di Jakarta, Senin (4/1).
Ia mencontohkan, persoalan pada DPT saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat pencocokan dan penelitian (coklit). Bawaslu, ujar Alwan, tidak mempunyai data pembanding karena A-KWK yang berisi data pemilih untuk digunakan dalam Coklit tidak diberikan oleh KPU.
Disampaikan Alwan, dalam permasalahan DPT pada prinsipnya ialah melakukan sinkronisasi dengan menambahkan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih seperti orang yang sudah menikah atau telah berusia 17 tahun, lalu mencoret pemilih yang diangap tidak memenuhi syarat seperti seorang yang berstatus TNI/Polri atau telah meninggal dunia. Namun, permasalahan ini tidak kunjung selesai. Masalah pada DPT, imbuh Alwan, diperparah ketika masing-masing pihak antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), partai politik, KPU, dan Bawaslu punya data yang berbeda-beda.
"Jadi berdebat soal data padahal sumbernya sama, (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4). DPT bukan pada soal DP4, kualitas coklit PPDP yang tidak benar, atau aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) nya. Menurut saya bermasalahnya di sistem proses input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan," tukasnya. (OL-6)
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved