Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari

Emir Chairullah
04/1/2021 14:55
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari
Abu Bakar Baasyir (tengah)(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

NARAPIDANA kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas akhir pekan ini. Tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin ini bebas murni setelah menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur selama 15 tahun.

“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Senin (4/1).

Rika menjelaskan pemerintah tidak mengeluarkan surat keputusan apapun terhadap pelaku tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15/2003 itu karena bebas murni.

Baca juga: Kondisi Memburuk, Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM Jakarta

Namun demikian, dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror berkoordinasi dengan keluarga dan pihak-pihak terkait.

“Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Baasyir divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara. Baasyir terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. 

Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.(Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya