Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih

Indriyani Astuti
31/10/2020 04:06
Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih
Ilustrasi -- Papan sosialisasi Pilkada 2020 di kawasan wisata alam Bukit Bollangi di Desa Timbuseng, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10).(ANTARA/ABRIAWAN ABHE)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merevisi Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU No 8/2018 demi memberi kesempatan pemegang hak pilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa memilih di Pilkada 2020.

“Kami saat ini sedang melakukan uji publik PKPU No 8/2018,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz ketika dihubungi, kemarin.

Disampaikan Viryan, Pasal 42 ayat (1) PKPU No 8/2018 berbunyi, ‘Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang dapat memberikan suara hanya pemilih yang hadir dan telah terdaftar dan tercatat kehadirannya dalam formulir C-7 KWK di TPS yang sedang menunggu giliran memberikan hak suara’.

Aturan tersebut kemudian diubah. Pasal 42 ayat (1) kemudian menjadi berbunyi, ‘Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdapat dalam DPT, tapi menggunakan KTP-E atau surat keterangan dapat menggunakan hak pilihnya’.

Lalu, penambahan Pasal 42 ayat (1a) berbunyi, ‘Pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa waktu pemungutan suara telah berakhir dan yang diperbolehkan hanya pemilih yang hadir di TPS yang sedang menunggu giliran memberikan hak suara dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya oleh anggota KPPS dalam model formulir C daftar hadir KWK’.

Namun demikian, pemilih dalam kategori khusus atau menggunakan KTP-E dan surat keterangan, hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di KTP-E. Selain itu, mereka juga hanya dapat menggunakan hak pilih 1 jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00 waktu setempat.

Viryan menekankan pemilih perlu mengetahui dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPT sebelum hari pemungutan suara. Data tersebut dapat dilihat pada laman resmi KPU secara daring melalui portal htpps://lindungi-hakpilihmu.kpu.go.id atau mendatangi kantor KPU setempat.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan DPT Pilkada 2020. Total terdapat 100.359.152 pemilih yang terdaftar dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

Data KPU menunjukkan sebanyak 20.788.320 penduduk dalam DPT belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-E. Adapun sebanyak 1.939.622 pemilih hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-E.

Kejar cetak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 318 kabupaten/kota tetap melayani perekaman data kependudukan dan pencetakan KTP-E selama cuti bersama Rabu (28/10) dan Kamis (29/10). Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan hal itu untuk mempercepat pencetakan KTP-E. “Ini dihelat demi menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Zudan di Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Dukcapil, saat ini cakupan perekaman KTP-E baru 98% atau 189.676.771 jiwa dari 192 juta penduduk wajib KTP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya