Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR keamanan siber dari Communication and Information Sytem
Security Reserach Center (CISSRec) Pratama Persadha mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit kemanan informasi terhadap sistem teknologi informasi (TI). Langkah tersebut untuk menjawab adanya dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
"Audit ini juga bisa menemukan sebab dan celah kebocoran sistem kalau memang ada," ujar Pratama, Selasa (26/5).
Pratama menilai, bedasarkan dokumen DPT dari wilayah Yogyakarta yang disebarkan di media sosial, ada kemungkinan peretas berhasil masuk ke sistem KPU atau stakeholder KPU yang memiliki salinan data DPT. Tidak menutup kemungkinan peretas juga dapat mengakses hasil pemungutan suara.
Baca juga: Komnas HAM: Perpres Terorisme Tak Boleh Lampaui UU
"Sangat bahaya sekali apabila hasil pemungutan suara pemilu diubah angkanya," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila peretas dapat mencuri data, ada kemungkinan dapat mengubah data. Karenanya, KPU harus lebih memperhatikan keamanan TI agar tidak terjadi permasalahan sistem dalam Pilkada Serentak.
"(Menjadi masalah) kalau ada perbedaan suara dengan perhitungan manual, gara-gara sistem IT diretas," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter spesialis pengawasan dan perlindungan data mengungkap data 2,3 juta penduduk Indonesia bocor di dunia maya.
Akun @underthebreach mengungkap seseorang telah membagikan data mentah berisi nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor kartu keluarga (KK) di sebuah forum.
"Aktor membocorkan informasi 2,3 juta warga negara Indonesia," tulis akun @underthebreach Kamis (21/5).
Data tersebut dibagikan seseorang dari kelompok tertentu di sebuah forum.
Data tersebut diduga milik KPU karena kop surat data bertuliskan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum 2014. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved