KPU : "People Power" itu Pada 17 April

Insi Nantika Jelita
04/4/2019 20:45
KPU :
Komisioner KPU Viryan Azis(MI/Areis Munandar)

KEDAULATAN rakyat atau people power yang sebenarnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada pada pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu 2019, 17 April mendatang.

Komisioner KPU Viryan Azis pun berharap, semua pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang langsung menyuarakan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).

Syarat untuk memilih pun kini makin dipemudah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, untuk menggunakan hak suaranya dengan menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-E

"Kalau dalam konteks kedaulatan rakyat, itulah yang disebut people power pada 17 April. Semua masyarakat datang di TPS dan masyarakatlah yang menentukan siapa yang menjadi presiden," ungkapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (4/4).

Putusan MK juga membuat batas waktu pemilih untuk mengajukan pindah TPS atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) diperpanjang hingga 10 April,

Perpanjangan masa pengajuan masuk DPTb dikhususkan bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan aparat keamanan, dan sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara berlangsung.

Baca juga : Pernyataan 'People Power', Amien Rais Menebar Ketakutan

"Sesuai putusan MK, bagi yang di rumah sakit, akan dilayani nanti ada petugas kami ke rumah sakit. Maka kita imbau kepada masyarakat yang saat ini sedang dalam rawat inap hingga lewat 17 April, maka keluarganya bisa hubungi KPU kabupaten/kota untuk informasikan hal ini," jelas Viryan.

Saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi data jumlah pemilih pindahan yang sudah melapor ke KPU. Lebih lanjut, Viryan mengatakan pihaknya mengimbau bagi pemilih yang ingin berlibur, bisa pergi setelah mencoblos.

"Pemilu hanya lima tahun sekali dan kita penting jaga kedaulatan rakyat bukan semata karena hak pilih tapi kita harus sama-sama jaga suara kita di TPS. KPU juga mengimbau silakan semua pendukung peserta pemilu nongkronng bareng di TPS tapi sesuai ketentuan tidak boleh masuk area TPS," tandas Viryan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya