KPU Setop Daftar Pemilih Tetap Tambahan

Insi Nantika Jelita
20/3/2019 10:20
KPU Setop Daftar Pemilih Tetap Tambahan
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya saat ini telah me-rekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu pemilih yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir (17/3) cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ujarnya.

Menurut Viryan, KPU saat ini tidak bisa lagi melayani dokumen bagi pemilih yang pindah TPS kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) menga-bulkan judicial review terkait waktu pengurusan mengurus dokumen pindah memilih yang mendekati hari H pencoblosan.

Adanya pembatasan waktu untuk mengurus dokumen DPTb, menurut Viryan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 17 Maret 2019.

"Saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih. KPU sedang merekap dan mendistribusikan pemilu DPTb ke TPS sekitar," jelasnya.

Viryan mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada.

"Artinya bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb.''

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara sedang dalam tahap verifikasi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor.

"Sejauh ini masih diverifikasi karena baru tanggal 27 Februari kita terima," ujar Fajar, Selasa (5/3) lalu.

Ia menuturkan, MK akan meminta pemohon melengkapi berkas permohonan jika nantinya dinyatakan belum lengkap.  Namun, jika berkas sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya