Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya saat ini telah me-rekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu pemilih yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir (17/3) cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ujarnya.
Menurut Viryan, KPU saat ini tidak bisa lagi melayani dokumen bagi pemilih yang pindah TPS kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) menga-bulkan judicial review terkait waktu pengurusan mengurus dokumen pindah memilih yang mendekati hari H pencoblosan.
Adanya pembatasan waktu untuk mengurus dokumen DPTb, menurut Viryan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 17 Maret 2019.
"Saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih. KPU sedang merekap dan mendistribusikan pemilu DPTb ke TPS sekitar," jelasnya.
Viryan mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada.
"Artinya bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb.''
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara sedang dalam tahap verifikasi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
"Sejauh ini masih diverifikasi karena baru tanggal 27 Februari kita terima," ujar Fajar, Selasa (5/3) lalu.
Ia menuturkan, MK akan meminta pemohon melengkapi berkas permohonan jika nantinya dinyatakan belum lengkap. Namun, jika berkas sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut. (Ins/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved