Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya saat ini telah me-rekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu pemilih yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir (17/3) cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ujarnya.
Menurut Viryan, KPU saat ini tidak bisa lagi melayani dokumen bagi pemilih yang pindah TPS kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) menga-bulkan judicial review terkait waktu pengurusan mengurus dokumen pindah memilih yang mendekati hari H pencoblosan.
Adanya pembatasan waktu untuk mengurus dokumen DPTb, menurut Viryan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 17 Maret 2019.
"Saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih. KPU sedang merekap dan mendistribusikan pemilu DPTb ke TPS sekitar," jelasnya.
Viryan mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada.
"Artinya bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb.''
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara sedang dalam tahap verifikasi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
"Sejauh ini masih diverifikasi karena baru tanggal 27 Februari kita terima," ujar Fajar, Selasa (5/3) lalu.
Ia menuturkan, MK akan meminta pemohon melengkapi berkas permohonan jika nantinya dinyatakan belum lengkap. Namun, jika berkas sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut. (Ins/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved