Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPU Tak Temukan 17,5 juta DPT Invalid Seperti Laporan BPN 02

Insi Nantika Jelita
15/4/2019 22:26
KPU Tak Temukan 17,5 juta DPT Invalid Seperti Laporan BPN 02
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Viryan Azis(Antara/Puspa Perwitasari)

KOMISI Pemilihan Umum tidak menemukan adanya data daftar pemilih tetap (DPT yang dianggap invalid berdasarkan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Laporan BPN Prabowo-Sandi menyebutkan adanya 17,5 juta DPT invalid. Berdasarkan laporan tersebut, KPU pun telah berkoordinasi dnegan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ahli demografi berbagai universitas untuk mengecek kebenarannya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran KPU, laporan 17,5 juta DPT invalid itu merupakan tuntutan yang mengada-ada.

"Jadi 17,5 juta invalid tuntutan yang mengada-ada karena faktual itu orangnya ada karena 98,5 persen dari data itu ada pemilihnya. Kita memasuki tanggal 17 April itu tanpa ada lagi isu-isu diluar sana soal 17,5 juta DPT yang invalid, apalagi ada tuntutan," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (15/4).

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU lainnya Viryan Aziz mengatakan data 17,5 juta DPT invalid adalah jumlah pemilih yang memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember yang menjadi bagian dari DPT Hasil Perbaikan II Pemilu 2019 yang diduga bermasalah.

Baca juga : Meski Banyak Kendala, KPU Pastikan Logistik Sampai Sebelum Pemilu

Viryan menjelaskan, pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember. Sejak berlakunya SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya, ditulis 1 Juli.

Verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana. Setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian dihadiri perwakilan TKN 01, BPN 02, dan Bawaslu.

Dari total sampel 1.604 pemilih, hanya empat orang atau 0,25% yang memiliki data tidak memenuhi syarat.

"Yang bersangkutan (BPN 02) mengapresiasi kami dan perlu diketahui kerja seperti ini tidak mudah, kami melaksanakan diluar tahapan pemilih yang mestinya sudah selesai. Alhamdulillah kami menyelesaikan data in agar tidak ada lagi polemik seputar 17,5 juta. Tidak mungkin data tersebut dihapuskan, kami sudah mengecek benar datanya," tandas Viryan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik