Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH putusan Mahkamah Konstitusi soal batas waktu pemilih yang pindah TPS diperpanjang hingga H-7 pemungutan suara, KPU telah mengambil konkret dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Dalam surat edaran tersebut menyebut, KPU/KIP kabupaten/kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu, yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas.
Namun, makna pemilih yang menjalankan tugas dalam surat edaran tersebut tidak detail diuraikan seperti apa saja. Oleh karena itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai dalam praktik di lapangan masih menemukan kebingungan menerjemahkan makna melaksanakan tugas itu.
"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detail mengategorikan apa pekerjaan yang dimaksud dengan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara. Itu bisa membuka ruang pada multiinterpretasi atau multi-persepsi dalam pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Menurut Titi, makna yang harus dijelaskan secara detail dalam tafsir tugas misalnya seperti pemilih yang berprofesi sebagai pilot, jurnalis, dokter, dan lainnya karena profesi tersebut sewaktu-waktu penugasannya akan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun, KPU tidak merinci hal itu.
"Tafsir yang berbeda itu harus mendapatkan kepastian hukum yang harus dibuat KPU RI. Jangan sekadar menduplikasi bahasa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi."
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa saat ini penting untuk pemilih DPTb agar segera mengurus dokumen formulir A5 untuk bisa mencoblos pada hari H pemilu. Namun, ia juga menyarankan agar tidak perlu pindah memilih jika hal itu tidak terpaksa "Imbauan saya jangan pindah memilih kalau bukan karena terpaksa untuk pindah memilih. Karena apa? Untuk melindungi hak konstitusionalmu. Judicial review MK mengabulkan pemilih yang pindah, tapi ada pengecualiannya." (Ins/P-1)
PEMILU tinggal menghitung hari. Bagaimana peta elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden serta elektabilitas partai-partai jelang pemilu?
Bahayanya ialah bahwa NU bisa menjadi satu-satunya penentu keputusan terkait isu-isu agama dan menjadi pemegang kekuasaan dalam hal ortodoksi dan heterodoksi.
Dari total korban terdiri dari 144 orang di antara mereka meninggal dunia dan 883 orang sakit.
AKBP Stefanus mengaku telah menyita dan melihat rekaman kamera pemantau yang menunjukkan pelaku diduga berjumlah dua orang.
Kegiatan yang terpusat di Jl Imam Bonjol di samping Hotel Mandarin itu diadakan untuk menebarkan pesan pemilu damai kepada masyarakat.
Kontribusi yang bisa diberikan masyarakat dalam melawan informasi atau berita hoaks adalah memenuhi narasi dan konten positif di media sosial. Cara itu sangat efektif untuk membendung narasi kebencian di dunia maya.
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved