Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SETELAH putusan Mahkamah Konstitusi soal batas waktu pemilih yang pindah TPS diperpanjang hingga H-7 pemungutan suara, KPU telah mengambil konkret dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Dalam surat edaran tersebut menyebut, KPU/KIP kabupaten/kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu, yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas.
Namun, makna pemilih yang menjalankan tugas dalam surat edaran tersebut tidak detail diuraikan seperti apa saja. Oleh karena itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai dalam praktik di lapangan masih menemukan kebingungan menerjemahkan makna melaksanakan tugas itu.
"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detail mengategorikan apa pekerjaan yang dimaksud dengan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara. Itu bisa membuka ruang pada multiinterpretasi atau multi-persepsi dalam pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Menurut Titi, makna yang harus dijelaskan secara detail dalam tafsir tugas misalnya seperti pemilih yang berprofesi sebagai pilot, jurnalis, dokter, dan lainnya karena profesi tersebut sewaktu-waktu penugasannya akan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun, KPU tidak merinci hal itu.
"Tafsir yang berbeda itu harus mendapatkan kepastian hukum yang harus dibuat KPU RI. Jangan sekadar menduplikasi bahasa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi."
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa saat ini penting untuk pemilih DPTb agar segera mengurus dokumen formulir A5 untuk bisa mencoblos pada hari H pemilu. Namun, ia juga menyarankan agar tidak perlu pindah memilih jika hal itu tidak terpaksa "Imbauan saya jangan pindah memilih kalau bukan karena terpaksa untuk pindah memilih. Karena apa? Untuk melindungi hak konstitusionalmu. Judicial review MK mengabulkan pemilih yang pindah, tapi ada pengecualiannya." (Ins/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved