Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah tidak ada persoalan
"Pada 2017, Kemendagri sudah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial (DP4), clear. Dan kewenangan menentukan DPT itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga sering mengundang kami untuk menyinkronkan DPT. Jadi, menurut kami, DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai kan dibuka bersama, semua sepakat," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menanggapi terkait Sidang MK yang mempersoalkan DPT dalam Pilpres 2019. Saksi dalam Sidang MK sempat menyatakan ada sekitar 17 juta nama terdaftar di DPT siluman alias fiktif. "Enggak ada, kalau di data yang kami sampaikan ke KPU itu fix clean and clear. Soal ada tanggal lahir yang sama itu kan kesepakatan," tegasnya.
Tjahjo bahkan menegaskan data dari kementeriannya yang telah disampaikan ke KPU dan telah dicocokkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) benar-benar sudah sesuai.
"Menurut data kami, yang kami serahkan ke KPU, hasil koordinasi dengan KPU untuk menyinkronkan, mencocokkan DPT itu lewat NIK yang ada di kami clean and clear. Dari 187 juta itu aman," ujarnya.
Baca juga: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat Tertipu atas Tuduhan BPN Soal DPT
Sementara soal KTP palsu, Tjahjo mengatakan KTP seperti itu tidak akan mungkin bisa digunakan. "KTP palsu kan enggak akan mungkin bisa dipakai. Siapa yang mau pakai KTP palsu. Itu fix per-TPS domisili di mana. Dobel TPS aja enggak mungkin kok," ucapnya. (X-15)
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved