Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah tidak ada persoalan
"Pada 2017, Kemendagri sudah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial (DP4), clear. Dan kewenangan menentukan DPT itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga sering mengundang kami untuk menyinkronkan DPT. Jadi, menurut kami, DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai kan dibuka bersama, semua sepakat," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menanggapi terkait Sidang MK yang mempersoalkan DPT dalam Pilpres 2019. Saksi dalam Sidang MK sempat menyatakan ada sekitar 17 juta nama terdaftar di DPT siluman alias fiktif. "Enggak ada, kalau di data yang kami sampaikan ke KPU itu fix clean and clear. Soal ada tanggal lahir yang sama itu kan kesepakatan," tegasnya.
Tjahjo bahkan menegaskan data dari kementeriannya yang telah disampaikan ke KPU dan telah dicocokkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) benar-benar sudah sesuai.
"Menurut data kami, yang kami serahkan ke KPU, hasil koordinasi dengan KPU untuk menyinkronkan, mencocokkan DPT itu lewat NIK yang ada di kami clean and clear. Dari 187 juta itu aman," ujarnya.
Baca juga: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat Tertipu atas Tuduhan BPN Soal DPT
Sementara soal KTP palsu, Tjahjo mengatakan KTP seperti itu tidak akan mungkin bisa digunakan. "KTP palsu kan enggak akan mungkin bisa dipakai. Siapa yang mau pakai KTP palsu. Itu fix per-TPS domisili di mana. Dobel TPS aja enggak mungkin kok," ucapnya. (X-15)
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved