Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETERBATASAN surat suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu kendala yang bakal dihadapi oleh pemilih pindahan yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Hal itu karena hanya tersedia 2% surat suara cadangan di tiap TPS.
Mengantisipasi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengatakan, pihaknya kini sedang mencari alternatif solusi mengatasi potensi persoalan tersebut.
Salah satu alternatif solusi yang sedang dijajaki ialah dengan memndistribusikan pemilih dalam DPTb ke TPS sekitar. Solusi itu disiapkan jika hingga hari pemilihan tidak ada keputusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi terkait DPT dan DPTb.
"Dengan desain Undang-Undang seperti ini yang bisa dilakukan oleh KPU RI adalah mendistribusikan pemilih kategori DPTb ini secara proporsional ke TPS sekitar," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).
Viryan mencontohkan, jika ada salah satu TPS yang hanya mendaftarkan 295 pemilih, nanti akan diambil 5 orang dari pemilih DPTb untuk mengisi kuota TPS menjadi 300 pemilih.
"Konsekuensi akan ada pemilih dari daerah yang sekarang dia (pemilih DPTb) tinggal bisa cukup jauh untuk menggunakan hak pilihnya (ke TPS). Ini hal yang paling mungkin kita lakukan dengan desain UU ini," ujarnya
Baca juga : Lebih Dari 500 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS
"Kecuali MK menyelesaikan atau katakanlah memberikan pendapat lain terkait dengan klausul-klausul tersebut, dan kami sangat berharap kita dapat informasi," sambung Viryan.
Sidang uji materi soal pemilih DPTb berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (25/3). KPU, kata Viryan, sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat terkait dengan judicial review yang diiajukan oleh dua kelompok masyarakat.
"Apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi, misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR tersebut maka KPU tetap akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah saya sampaikan tadi," jelas Viryan.
Jika MK sampai mendekati pencoblosan pemilu belum mengeluarkan putusan, maka kata Viryan, pihaknya tetap mengikuti aturan UU Pemilu Nomor 7/2017, yakni tidak mencetak surat suara khusus pemilih DPTb.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, sampai dengan hari ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih TPS sebanyak 669.737 pemilih. Dimana tercatat pemilih laki-laki sebanyak 376.261 pemilih dan perempuan sebanyak 293.476 pemilih. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved