KPU Akan Distribusikan DPTb Antisipasi Kekurangan Surat Suara

Insi Nantika Jelita
21/3/2019 14:34
KPU Akan Distribusikan DPTb Antisipasi Kekurangan Surat Suara
(MI/Susanto)

KETERBATASAN surat suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu kendala yang bakal dihadapi oleh pemilih pindahan yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Hal itu karena hanya tersedia 2% surat suara cadangan di tiap TPS.

Mengantisipasi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengatakan, pihaknya kini sedang mencari alternatif solusi mengatasi potensi persoalan tersebut.

Salah satu alternatif solusi yang sedang dijajaki ialah dengan memndistribusikan pemilih dalam DPTb ke TPS sekitar. Solusi itu disiapkan jika hingga hari pemilihan tidak ada keputusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi terkait DPT dan DPTb.

"Dengan desain Undang-Undang seperti ini yang bisa dilakukan oleh KPU RI adalah mendistribusikan pemilih kategori DPTb ini secara proporsional ke TPS sekitar," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Viryan mencontohkan, jika ada salah satu TPS yang hanya mendaftarkan 295 pemilih, nanti akan diambil 5 orang dari pemilih DPTb untuk mengisi kuota TPS menjadi 300 pemilih.

"Konsekuensi akan ada pemilih dari daerah yang sekarang dia (pemilih DPTb) tinggal bisa cukup jauh untuk menggunakan hak pilihnya (ke TPS). Ini hal yang paling mungkin kita lakukan dengan desain UU ini," ujarnya

Baca juga : Lebih Dari 500 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS

"Kecuali MK menyelesaikan atau katakanlah memberikan pendapat lain terkait dengan klausul-klausul tersebut, dan kami sangat berharap kita dapat informasi," sambung Viryan.

Sidang uji materi soal pemilih DPTb berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (25/3). KPU, kata Viryan, sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat terkait dengan judicial review yang diiajukan oleh dua kelompok masyarakat.

"Apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi, misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR tersebut maka KPU tetap akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah saya sampaikan tadi," jelas Viryan.

Jika MK sampai mendekati pencoblosan pemilu belum mengeluarkan putusan, maka kata Viryan, pihaknya tetap mengikuti aturan UU Pemilu Nomor 7/2017, yakni tidak mencetak surat suara khusus pemilih DPTb.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, sampai dengan hari ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih TPS sebanyak 669.737 pemilih. Dimana tercatat pemilih laki-laki sebanyak 376.261 pemilih dan perempuan sebanyak 293.476 pemilih. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya