KPU Antisipasi Putusan MK

Insi Nantika Jelita
28/3/2019 08:10
KPU Antisipasi Putusan MK
Komisioner KPU Viryan Aziz(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan upaya penyelamatan hak pemilih yang pindah TPS jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review (JR) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dilihat dulu dikabulkan atau ditolak. Dikabulkan penuh atau tidak. Jika enggak penuh, mana yang dikabulkan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, kemarin.

MK akan memutus JR hari ini di Gedung MK. Diketahui ada lima pasal yang digugat para pemohon, yakni Pasal 210 ayat 1, Pasal 348 ayat 4 dan 9, Pasal 350 ayat 2, dan Pasal 383 ayat 2. Pasal 210 ayat 1 mengatur batas maksimal diperbolehkannya pemilih berpindah TPS, yakni 30 hari sebelum pemilu berlangsung.

Pada 17 Maret lalu, pelayanan dokumen pindah memilih sudah ditutup.

Pasal 348 ayat 4 menyebutkan aturan mengenai hak pemilih yang pindah TPS. Penggugat memohon agar yang pindah TPS dapat bisa memilih calon anggota legislatif, tidak hanya pilpres.

Saat ini pemilih yang pindah TPS tak bisa menggunakan hak suara untuk memilih caleg DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD provinsi.

Viryan menjelaskan jika MK mengabulkan JR itu, pihaknya segera melayani kembali dokumen pemilih yang pindah TPS dan membuat TPS lagi di daerah yang terkonsentrasi pemilih DPTb-nya paling banyak.

Namun, jika MK menolak JR tersebut, pemilih bisa mencoblos dengan cara balik ke daerah asal. Sejauh ini, data rekapitulasi pemilih yang pindah TPS yakni sebanyak 796.401 orang.

Namun, kata Viryan, masih banyak pemilih yang datang ke KPU kabupaten/kota untuk mengurus formulir A5.

"Masih banyak pemilih datang ingin mengurus pindah memilih. Namun, kami sudah tidak bisa melayani," ucapnya. (Ins/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya