Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU Bangka Bantah Kecolongan Ada WNA Masuk DPT

Rendy Ferdiansyah
10/3/2019 15:30
KPU Bangka Bantah Kecolongan Ada WNA Masuk DPT
(antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka membantah kecolongan dengan adanya satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bangka.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, M. Hasan mengakui ada satu WNA Tiongkok masuk DPT. Namun dirinya membantah kecolongan terkait adanya WNA yang masuk DPT. Alasannya WNA tersebut memiliki KTP-e.

"Basis pemutakhiran data berdasarkan KTP elektronik, di Bangka kan banyak nama Tiongkok sulit kita bedakan mana yang WNI, mana yang pendatang karena namanya sama," kata Hasan.

"Jadi kami secara sistem tidak bisa menyaring mana yang tinggal sementara atau penduduk WNA yang sudah punya KTP elektronik, data yang sudah masuk DP4 dikategorikan sudah masuk penduduk Indonesia. Dalam aturannya memang dak boleh walaupun dia sudah punya KTP elektronik tidak boleh memilih," tegasnya.

Untuk itu pihaknya sudah menggelar rapat pleno agar WNA tersebut dikeluarkan dari DPT untuk dicoret. WNA itu tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada pileg dan pilpres di Pemilu 2019 ini.

Diakui Hasan, berdasarkan data ada sekitar 103 nama WNA di Indonesia yang masuk DPT satu di antaranya terdata di Kabupaten Bangka.

 

Baca juga: Satu WNA di NTT Masuk DPT Pemilu 2019

 

Sementara, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) Davitri memastikan satu WNA Asal Tiongkok yang masuk dalam DPT di Kabupaten Bangka sudah keluarkan dari DPT untuk dicoret.

Ia menyebutkan, data WNA tersebut berasal dari data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) non DPT karena sudah mengurus Kartu Tanpa Penduduk (KTP) elektronik (KTP-3) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.

"KPU Bangka menggunakan data dari DP4 dukcapil dari pemutakhiran data masuklah di DPTpadahal dalam aturan warga negara asing walaupun dia sudah mempunyai KTP elektronik tidak punya hak pilih," kata Davitri. Minggu (10/3). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya