Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sebesar Rp4.035.000. Angka tersebut naik 4,05 persen dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya.
"Untuk UMP Babel kita sudah tetapkan sebesar Rp4.035.000 dan untuk UMP sektoral Rp4.050.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel Eliyus Gani di Pangkalpinang, Rabu (24/12).
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui perhitungan yang mengacu pada sejumlah indikator ekonomi. Pertimbangan tersebut meliputi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi.
Besaran UMP yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, kalangan akademisi, serta dewan pakar.
"Dari formula itu kita bersama Dewan Pengupahan Provinsi, sepakat menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapat angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp4.035.000," katanya.
Eliyus menjelaskan bahwa kenaikan UMP tidak selalu dapat memenuhi harapan seluruh pihak. Hal ini karena UMP berfungsi sebagai jaring pengaman, yaitu upah dasar bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan nilainya telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.
"Ini upah riil yang berlaku secara umum, angka ini juga pakai istilah Struktur Upah Skala Upah, pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja, artinya mereka tidak tergerus karena juga inflasi tetap terjaga, dan dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah, angka ini masih bisa diterima karena usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Babel," katanya.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani telah menyetujui besaran kenaikan tersebut karena UMP 2026 dinilai sebagai titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Hidayat menegaskan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
"Kenaikan UMP sudah bagus, jika terlalu tinggi nanti investor takut masuk. Jadi kita naik sedikit saja dan itu wajar," kata Hidayat. (Ant/I-3)
Selain memutus akses jalan, kejadian ini juga menimbulkan korban. Dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas saat jembatan roboh terjatuh dan mengalami luka.
Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing mengatakan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Menumbing (OLM) 2025.
Kenaikan harga telur ayam berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
Sementara Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Djunaidi mengatakan, sejak di penerimaan P3K dibuka kamis lalu jumlah pemohon SKCK membludak.
Tercatat tahun 2024 ada sekitar 28.559 orang mengidap penyakit diabetes, sedangkan di tahun 2025 ini di perkirakan mencapai 30 ribu orang.
MENJELANG perayaan imlek dan bulan puasa Ramadan 2026, penjualan daging sapi di pasar kite, kota Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung, alami lonjakan signifikan.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Polda Kepulauan Babel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja.
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved