Pemilih Tambahan akan Dialokasikan ke TPS Sekitar

Insi Nantika Jelita
22/3/2019 08:30
Pemilih Tambahan akan Dialokasikan ke TPS Sekitar
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menawarkan alternatif agar suara pemilih yang pindah tempat pemugutan suara (TPS) tidak hilang lantaran tidak adanya ketersediaan surat suara.

Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, menerangkan pihaknya berencana akan mendistribusikan pemilih DPTb (daftar pemilih tetap tambahan) ke TPS sekitar.

"Dengan desain undang-undang seperti ini yang bisa dilakukan KPU RI ialah mendistribusikan pemilih kategori DPTb ini secara proporsional ke TPS sekitar," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan, alternatif tersebut dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan judicial review terkait aturan pindah memilih.

Diketahui bahwa surat suara yang ada di TPS untuk pemilih DPT (daftar pemilih tetap) dan 2% cadangan surat suara.

Viryan memberikan contoh, misalnya ada satu TPS yang hanya mendaftarkan 295 pemilih, nanti diambil 5 orang dari pemilih DPTb untuk mengisi kuota TPS menjadi 300 pemilih.

"Konsekuensi akan ada pemilih dari daerah yang sekarang dia (pemilih DPTb) tinggal bisa cukup jauh untuk menggunakan hak pilihnya (ke TPS). Ini hal yang paling mungkin kita lakukan dengan desain UU ini," ujarnya.

Menurut rencana, sidang uji materi soal pemilih DPTb berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (25/3). KPU, kata Viryan, sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat terkait dengan judicial review yang dilakukan dua kelompok masyarakat, yakni 2 mahasiswa dari Kabupaten Bogor. Lalu yang kedua kelompok penggiat pemilu.

"Apa pun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi, misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR tersebut, KPU tetap akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah saya sampaikan tadi," jelas Viryan.

Jika sampai mendekati pencoblosan pemilu, belum ada putusan MK, kata Viryan, pihaknya tetap mengikuti aturan UU Pemilu Nomor 7/2017, yakni tidak mencetak surat suara untuk khusus pemilih DPTb.

Ia menuturkan, sampai dengan hari ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih TPS sebanyak 669.737 pemilih. Yakni tercatat pemilih laki-laki sebanyak 376.261 pemilih dan perempuan sebanyak 293.476 pemilih.

Terkait dengan masih adanya 4,2 juta warga yang belum merekam data KTP-E, Viryan Aziz menegaskan, syarat warga agar bisa menyoblos pada 17 April ialah harus memiliki KTP-E.

"Apabila ketahuan ada pemilih yang mencoblos, namun tidak memiliki KTP-E, di TPS tersebut diharuskan ada pemungutan suara ulang (PSU). "Dengan demikian, hanya ada satu jalan bagi WNI dapat menggunakan hak pilih, yaitu segera mengurus KTP-E," ungkapnya. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya